Tujuh Pejabat Pemkot Malang Terancam Diparkir

mutasi (1)Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang, Muhamamd aAnton akan melakukan fit and proper test kepada pejabat dilingkungan Pemkot Malang, untuk menyesuaikan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tetang Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menyusul hilangnya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditahun 2017, mendatang. Untuk memilih pejabat yang layak satu-satunya jalan dengan melakukan uji kopetensi.
Menurut Wali Kota yang kerap diapa Abah Anton itu, kopetensi pejajabat akan dilakukan di tahun 2016 ini, sehingga pihaknya sudah mendapat pilihan siapa saja pejabat yang akan menempati posnya nanti.
Berdasarkan ketentuan yang baru nanti, Dinas Pendapat (Dispenda), akan melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan melebur dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Badan Kesatuan Bangsa  (Bakesbang), akan menjadi intansi vertikal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), dihapus  fungsinya akan dialihkan ke Kekelurahan. Sedangkan keberadaan Kantor Ketahanan Pangan juga akan dihapus.
Selaian itu, Asisten Sekretarsi Kota Malang,  yang saat ini  berjumlah tiga orang, nantinya hanya ada dua orang. Demikian juga dengan keberadaan Sataf Ahli Wali Kota Malang, yang selama ini lima orang kedepan hanya akan ada tiga orang saja.
“Ada jabatan yang harus dilebur, dan ada yang harus dihilangkan, makanya  kedepan pejabat yang tidak berkualitas, harus siap-siapa untuk tidak mendapatkan posisi. Ini aturan kita tinggal melaksanakan saja,”ujar Abah Anton.
Hanya saja, pihaknya tidak mau meneyebut jika pejabat yang tidak memiliki kualifikasi setelah dilakukan fit and proper test, merupakan pejabat yang dinon jobkan. Karena istilah di nonjob kan itu dinilai terlalu menyudutkan.
Diakui Abah Anton, bergabungnya DKP dan BLH, ada satu pejabat yang tidak mendapatkan tempat. Demikian halnya dengan dileburnya Dispenda dan BPKAD, ada satu pejabat yang tidak kebagian tempat.
Ditambah dengan hilangnya Bakesbang dan Ketahanan Pangan, ada dua pejabat yang kehilangan tempat. Berkuranya staf ahli menjadi tiga orang,  berarti ada dua pejabat menganggur, ditambah satu pejabat dari asisten, sehingga total ada tujuh pejabat yang tidak mendapatkan jabatan atau harus diparkir.
Sedangkan, pejabat Kota Malang yang memasuki masa purna tugas di tahun 2016 ini hanya satu orang saja, yakni Suharyono  staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia, masih ada enam lagi pejabat yang tidak mendapatkan tempat.
“Ini yang sedang kita carikan format yang tepat untuk mencari jalan terbaik agar tidak ada persoalan pada saat kita menerapkan aturan baru nanti,”imbuh Wali Kota yang juga ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Sementara itu terkait dengan mutasi yang akan dilakukan pada Minggu ini, pihaknya tidak memberikan penjelasan secara pasti siapa saja pejabat yang akan di mutasi. Namun pihaknya hanya memastikan jika mutasi itu merupakan kebutuhan oraganisasi. [mut]

Tags: