Tujuh Pelanggaran Pidana Pemilu dalam Tahap Kampanye

Awi Setiyono

Awi Setiyono

Polda Jatim, Bhirawa
Selama pelaksanaan tahapan kampanye yang digelar mulai tanggal 16 Maret 2013 lalu, terdapat tujuh pelanggaran pidana. Dan ketujuh pelanggaran pidana dalam tahap kampanye, berada di Kabupaten dan Kota Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam rangka pengamanan tahap inti Pemilu 2014. Selama 224 hari di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, ada sebanyak tujuh kasus tindak pidana Pemilu, selama tahap kampanye, mulai 16 Maret sampai dengan 1 April 2014 ini. “Tujuh kasus terjadi di Kabupaten dan Kota Malang,” ujar Awi kepada wartawan, Rabu (2/4).
Dijelaskannya, lima kasus terjadi di Kabupaten Malang yang ditangani oleh Polres Malang, atas laporan dari Panwaslu Kabupaten Malang. Kasus yang ditangani yakni, caleg Ir.Moch.Syamsul Arifin,MM Caleg DPRD Jatim Dapil V, dengan nomor urut 1 dari Parpol Hanura. Yang melaksanakan kampanye pada 28 Febuari 2014, di RT 25/RW 06, Dusun Pasar Pon, Desa Banjarejo Kec.Donomulyo, Kab. Malang, telah memberi santunan Rp 20 ribu kepada 30 anak yatim. Dan paket sembako kepada 250 orang petani sawit, serta fakir miskin. Setiap paket sembako disisipkan kartu nama bergambar tersangka.
“Dari tindakan tersebut, yang bersangkutan di sangka melanggar Pasal 89 huruf d jo pasal 301(1) UU RI nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu. Dan kasus tersebut sudah disidang di PN Kabupaten Malang, dengan nomor perkara P21 B/200/05.43/epp. 1/03/2014, pada tanggal 17 Maret 2014 kemarin,” terangnya.
Lanjutnya, kasus keduan yakni pelanggaran yang dilakukan oleh H Muhammad Muji Mulyono adalah, pada saat pelaksanaan kegiatan pengajian muslimat yang dilaksanakan di Masjid Roudotul Muslimah, di Dusun Salam Rejo, Desa Kedung Salam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Minggu (9/3) lalu. Yang bersangkutan melakukan kampanye.
Dalam aturan Undang undang nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD menjelaskan, bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, dan tempat pendidikan.  “Tepatnya pasal yang mengatur itu semua adalah pasal 86 ayat 1 huruf h, UU nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD,” jelasnya.
Awi menambahkan, Kejari Kepanjen sudah melakukan pemberkasan. Dan saat ini berkasnya sudah P-21, dan sebentar lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. “H Muhammad Muji Mulyono dikenalan pasal 86 huruf h juncto pasal 299 UU nomor 8 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta,” ungkapnya.
Kasus ketiga yakni caleg AMM PKB yang melaksanakan kampanye di Kecamatan Tumpang. Dalam kampanyenya, yang bersangkutan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan secara langsung maupun tidak langsung. Dan ini melanggar pasal 89 huruf D juncto pasal 301 Undang undang nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu.
Dan kasus keempat terjadi pada caleg dengan inisial DH pada Partai Demokrat, yang membagi-bagikan uang dan atau materi pada masa peserta kampanye. Perbuatan yang dilakukan oleh DH melanggar pasal 89 hurud D juncto pasal 301 Undang undang nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu. Dan kasus kelima terjadi pada AA dan Hj TI dari Partai Golkar, yang mengerjakan perbaikan jalan Kauman Pakisaji. “Untuk kasus yang keempat dan kelima, saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan oleh petugas,” terangnya.
Sementara kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kota Malang, yang pertama dilakukan oleh EP caleg dari PKPI. Yang bersangkutan melakukan kampanye di Yayasan Sekolah Bakti Luhur, Jalan Dieng no 40, Kecamatan Sukun Kota Malang, pada Selasa (26/3) sekitar pukul 09.00. Hal yang sama dan pada tempat sama, dilakukan oleh CH, caleg dari Partai Demokrat, yang melaksanakan kampanye pada Selasa (26/3) sekitar pukul 11.30 Wib.
“Dari apa yang dilakukan oleh EP, telah melanggar pasal 86 ayat 1 huruf H juncto pasal 299 Undang undang RI nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD, yaitu menggunakan fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye. Ancaman hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Dan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” urainya.
Sedangkan untuk pelanggaran Lalulintas, Kabid Humas menambahkan, untuk pelanggaran lalulintas, sebanyak 5 782 pelanggaran, baik itu pelanggaran tilang sebanyak 1 631 dan pelanggaran teguran sebanyak 4 151. Pelanggaran tersebut terdapat pada tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan knalpot brong, kendaraan angkutan barang digunakan untuk angkutan orang, dan tidak menyalakan lampu.
“Pelanggaran tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kampanye, yang dimulai dari 16 Maret sampai 1 Aprik 2014. Sementara untuk kecelakaan lalulintas tidak ada,” pungkasnya. [bed]

Tags: