Tujuh Ponpes di Kota Probolinggo Tak Bisa Serap BOP Covid-19

Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin Ponpes yang eksis. [wiwit agus pribadi]

Dari 30 Hanya 16 Ponpes Terdaftar Aktif
Probolinggo, Bhirawa
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo mencatat masih minim Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Probolinggo yang memproses izin operasional ke Kemenag RI. Hingga kini, Ponpes di Kota Probolinggo yang terdaftar aktif di Kemenag, hanya sebanyak 16.
“Jumlah Ponpes di Kota Probolinggo sangat banyak. Lebih dari 30 Ponpes. Namun, yang terdaftar aktif di Kementerian Agama, hanya 16 Ponpes. Dari 16 ini yang rutin mengisi Educaion Managemen System Information (EMIS) hanya ada 14 Ponpes,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Probolinggo, Muhammad Dawam Ichsan, Rabu (13/1).
Dawam menjelaskan, sejak 2019, pengajuan izin operasional Ponpes tidak di Kemenag, masing-masing daerah kota dan Kabupaten. Kemenag Kota Probolinggo hanya mengeluarkan rekomendasi setelah Ponpes mengajukan izin melalui website Kemenag. ”Kami pernah menemukan ada Ponpes yang izin operasionalnya tahun 1996. Sedangkan, pembaruan izin itu setiap lima tahun sekali. Jadi, izin Ponpesnya sudah mati sejak 25 tahun lalu,” terangnya.
Dawam menilai Pengurus Ponpes kurang memperhatikan masalah perizinannya. Sedangkan, untuk lembaga formal pendidikan sudah lengkap perizinannya. ”Ada Ponpes yang izin operasionalnya tidak diperbarui, padahal lembaga pendidikan formal seperti MI, MTs, lengkap izinanya. Seharusnya izin Ponpes juga perlu diperbarui,” jelasnya.
Dawam membenarkan, kini proses perizinan Ponpes sedang ditutup. Hal ini tidak lepas, karena membeludaknya Ponpes yang mengurus izin operasional, karena adanya bantuan operasional Ponpes terdampak Covid 19.
“Belum tahu kapan dibuka kembali pendaftaran izin operasional ini. Belum ada informasi soal itu dari Kemenag. Seharusnya Ponpes tidak perlu menunggu ada bantuan operasional untuk mengajukan izin, tapi memang mengikuti prosedur untuk izin dilakukan,” katanya.
Tujuh Ponpes di Kota Probolinggo tidak bisa mencairkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Covid 19. Sebab, ada permasalahan dalam persyaratan izin untuk mendapatkan BOP. Hal ini diungkapkan Koordinator Satgas Covid Pesantren Wilayah Tapal Kuda Jawa Timur Abdul Azis, Rabu (13/1). Menurutnya, sejumlah Ponpes di Kota Probolinggo mendapatkan bantuan dana dari Kemenag. Namanya, BOP Covid 19 untuk pembelanjaan sarana penanganan dan penanggulangan Covid 19.
“Dana itu disalurkan melalui bank. Namun, bantuan itu terancam tidak bisa terserap karena baik pihak Kemenag maupun pihak bank tidak memahami kondisi kedaruratan pandemi ini,” kilahnya.
Azis menjelaskan, beberapa Ponpes di Kota Probolinggo belum memperpanjang Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP). Padahal, Kemenag daerah lain memberikan surat keterangan keberadaan Ponpes yang dimaksud.
“Di Kota Probolinggo, Kemenag nya saklek, tidak peka terhadap kondisi pendemi sebagai kondisi darurat. Ada tujuh Ponpes yang seperti itu, tapi mana saja saya tidak hafal karena datanya campur untuk se-Jawa Timur,” lanjutnya.
Mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini mengatakan, besaran bantuan untuk Ponpes ini bervariasi, antara Rp25 juta sampai Rp40 juta. Bergantung jumlah santrinya. BOP Covid-19 dari Kemenag Pusat ada tiga tahap. Tahap 1 ponpes dengan jumlah santri di atas seribu. Tahap 2 jumlah santri di atas 500 orang. Tahap 3 jumlah santri di bawah 500 orang. Kota Probolinggo ini rata-rata masuk dalam tahap 3.
Terpisah, Muhammad Dawam Ichsan membenarkan jika ada Ponpes yang tidak bisa mencairkan BOP Covid 19. Alasannya, ada permasalahan terkait izin operasional Ponpes. Izin operasional ini salah satu syarat untuk memperpanjang NSPP.
Dawam menjelaskan, sejak 30 September 2020, Kemenag telah menutup perpanjangan izin operasional Ponpes. Sehingga, Ponpes yang izin operasional habis tidak bisa memperpanjangnya. Proses izin Ponpes ini ada di Kemenag. Setelah memperpanjang IJOP (Izin Operasional) melalui website Kemenag, kemudian datang ke Kemenag Kota Probolinggo, baru dikeluarkan rekomendasi perpanjangan NSPP setelah dipastikan dulu bahwa IJOP sudah didaftarkan.
Disinggung mengenai alasan tidak memberikan kelonggaran bagi Ponpes yang belum memperpanjang NSPP seperti di daerah lain, Dawam tidak membantah. Katanya, pihaknya memutuskan mengikuti petunjuk teknis BOP Covid 19 dari Kemenag.
“Ada daerah lain yang memberikan kelonggaran, tapi ternyata mendapat teguran dari Kemenag untuk mengikuti Juknis. Sehingga, Kanwil Kemenag Jatim kembali bersurat ke Kemenag soal ini. Sampai saat ini belum ada balasan dari Kemenag soal kelonggaran persyaratan dengan cukup mencantumkan keterangan kalau Ponpes itu ada dan ada aktivitas Ponpes,” tandasnya.
Jika dipaksakan memberikan kelonggaran persyaratan, dikhawatirkan akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau malah jadi persoalan hukum. [wap]

Tags: