Tujuh Ruko di Aliran Sungai Jompo Kabupaten Jember segera Dibongkar

Kepala Dinas PU SDA Jawa Timur Muhammad Isa Ansori didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto saat rapat koordinasi rencana pembongkaran tujuh ruko yang berada di atas sungai jompo, Jumat (1/7).

Jember, Bhirawa
Tujuh rumah toko (ruko) yang berada di atas aliran sungai Jompo yang berada di Jalan Raya Sultan Agung Kabupaten Jember dalam waktu dekat akan di bongkar. Bangunan ruko tersebut posisinya tepat berada di atas aliran sungai jompo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PU SDA Jawa Timur Muhammad Isa Ansori beserta jajarannya melaksanakan koordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto beserta jajarannya mengenai persiapan pembongkaran tujuh ruko yang berada di atas aliran sungai Jompo, Jumat (1/7)

“Kawasan aliran sungai jompo ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dimana ketujuh ruko tersebut posisinya berada tepat di atas aliran sungai. Sesuai aturan memang di aliran sungai dilarang ada bangunan permanen, apalagi ini berada persis di atasnya. Air sungai apabila sedang naik akan mengikis yang kemudian membahayakan keselamatan, sehingga kami akan melakukan pembongkaran,” kata Kepala Dinas PU SDA Jawa Timur Muhammad Isa Ansori kemarin

Muhammad Isa Ansori juga mengatakan, bahwa pembongkaran tujuh ruko yang berada di atas aliran sungai jompo ini akan dibongkar 5 Juli 2022 menadatang.”Mengenai teknisnya, yang jelas akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama,” tandasnya pula.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan para ketujuh ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan kepada pengusaha sejak bertahun-tahun sebelumnya.

“Kami dari Pemkab Jember sifatnya mendukung rencana pembongkaran ini, secara legalitas memang ruko-ruko tersebut memang milik Pemkab Jember,” ucap Bupati Hendy Siswanto.

Mengenai sejarahnya pastinya, Bupati Hendy Siswanto mengaku kurang paham kapan dimulainya dan mekanismenya hingga berdiri di atas sungai, karena sudah bertahun-tahun sebelumnya.

“Dulu saya kan memang tinggal di pinggir sungai Jompo sejak kecil, waktu saya remaja itu masih sekolah STM waktu itu dibangun pelebaran jalan, ternyata memang dibuat ruko oleh pemerintahan Bupati Jember saat itu, waktu itu saya juga tidak paham regulasinya seperti apa,” jelas Hendy Siswanto membeberkan sejarahnya.

Namun meski demikian, Bupati Hendy menegaskan para warga sudah rela rukonya dibongkar, karena memang itu aset milik Pemkab Jember. (efi.gat)

Tags: