Tujuh SKPD Pemprov Dilebur

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim bakal digabung dengan SKPD lainnya. Penggabungan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus sebagai bentuk efektivitas SKPD agar bisa lebih fokus dalam menjalankan kinerjanya.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM menuturkan peleburan tujuh SKPD tersebut diperkirakan akan mulai efektif pada awal 2017 nanti, karena peraturan pemerintah yang mengaturnya sudah diundangkan. Tujuh SKPD yang dilebur adalah Badan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan Kedaulatan Pangan Jatim.
Kemudian Biro Kesejahteraan Rakyat digabung dengan Biro Kesejahteraan Masyarakat menjadi Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial, dan Biro Perekonomian dengan Biro Sumber Daya Alam menjadi Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Selanjutnya, Sekretariat Korpri Jatim dimasukkan menjadi UPT di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Sekretariat KPID dimasukkan di bidang Dinas Kominfo Jatim.
Tak hanya itu, Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan digabung dengan Asisten III Kesejahteraan Rakyat, sekaligus menghilangkan dua staf ahli Gubernur Jatim. “Staf ahli dari lima tinggal tiga orang. Kemudian asisten yang digabung adalah Kesra dengan Pemerintahan, sedangkan asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten IV Bidang Administrasi Umum tak ada peleburan,” jelasnya, Selasa (21/6).
Tidak itu saja, sejumlah bidang di beberapa SKPD juga tidak luput dari peleburan. Seperti empat dari tujuh bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim. “Selain itu tujuh bidang di Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dilebur hanya menjadi empat bidang,” katanya.
Sementara itu, DPRD Jatim, kata dia, ingin membahas secepatnya terkait penataan organisasi perangkat daerah karena berkaitan dengan anggaran pada 2017. “Dalam waktu dekat ini DPRD Jatim akan segara membahas penataan organisasi agar perdanya segera tuntas, karena menyangkut anggaran 2017 mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi mengatakan berdasarkan simulasi dan perhitungan sementara, SKPD Pemprov Jatim yang saat ini berjumlah 49 akan dirampingkan menjadi 42 SKPD. Menurutnya, penggabungan SKPD ini dilakukan tidak hanya atas dasar besar kecilnya beban urusan, tetapi juga berdasar pertimbangan potensi, skala prioritas yang akan dikembangkan, keterpaduan program, efektivitas, efisiensi anggaran, SDM, dan keterbatasan sarana prasarana.
Dengan demikian, ada beberapa lembaga baru yang dibentuk dari penggabungan beberapa SKPD berdasar urusan pemerintahan. Di antaranya, urusan pemerintahan bidang pangan dengan fungsi peternakan, urusan pemerintahan bidang Kominfo dengan persandian dan statistik, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak dengan pengendalian penduduk KB dan administrasi kependudukan catatan sipil.
Sebagai dampak berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 ini juga ada Penyerahan Personel, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) untuk urusan pemerintahan yang mengalami perubahan kewenangannya. Saat ini, persiapan peralihan P3D sudah dilakukan Pemprov Jatim dan pemkab/pemkot se-Jatim melalui inventarisasi pengalihan P3D yang akan diserahkan.
Di antaranya pengalihan P3D dari provinsi ke pusat terdiri dari lima sub urusan dari bidang kelautan dan perikanan, perhubungan, sosial, ESDM, dan urusan pemerintahan bidang pemerintahan umum Kesbangpol. P3D dari Pemprov Jatim ke pemkab/kota hanya satu sub urusan di bidang perdagangan. Sedangkan pengalihan P3D dari kab/kota ke provinsi ada sembilan sub urusan di bidang tenaga kerja, pendidikan, kehutanan, perhubungan dan ESDM.
“Dari 38 kab/kota yang sudah menyerahkan data hasil inventarisasi P3D sudah mencapai 70 persen. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. Saya harap SKPD di lingkungan Pemprov Jatim dan kab/kota dapat membantu tim dengan menyajikan data pendukung yang diperlukan sehingga pelaksanaan pemetaan, serta percepatan penyerahan P3D berjalan lancar,” tandasnya. [iib]

Rate this article!
Tags: