Tukang Sapu Pasar Sidoarjo Segera Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Tukang sapu pasar di Sidoarjo, dikumpulkan untuk mendengarkan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan bagi THL pasar. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Perindag Kab Sidoarjo punya keinginan untuk memasukkan sebanyak 170 personil tukang sapu pasar atau mereka yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di lima UPT pasar, supaya ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukti keseriusan ini, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sudah dilakukan dua kali.
Para THL dari lima UPT pasar yang ada di Kab Sidoarjo itu, Jum at (10/11) akhir pekan kemarin, dikumpulkan di Kantor Dinas Perindag Sidoarjo, jalan Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo. Yakni THL dari UPT pasar Larangan, UPT pasar Porong, UPT pasar Krian, UPT pasar Taman dan UPT pasar Wadungasri.
Kepala Disperindag Kab Sidoarjo, DR Feni Apridawati SKM, mengatakan apa yang hendak dilakukan tersebut merupakan perhatian dari Pemkab, agar kesejahteraan para THL mendapat perhatian. Sehingga bisa bekerja lebih baik.
“Ini upaya perhatian dari sisi kesehatan, supaya para THL bisa kerja lebih bagus dan baik,” ujarnya.
Dengan ikut sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan nanti, para THL nanti cukup membayar premi sebesar Rp 18.600 per bulan. Dengan ikut BPJS Kesehatan, bila para THL sampai alami kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan ditanggung.
Feni sempat menyatakan prihatin, ada THL yang mengalami kecelakaan kerja, tapi karena tidak punya biaya berobat sehingga sesama teman THL melakukan urunan untuk membantu.
“Semoga niat baik ini bisa berhasil terealisasi,” katanya.
Kepala UPT pasar Krian, Edi Giharto, yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan mendukung dengan perhatian dari Pemkab tersebut. Ia mengapresiasi niat baik itu. Menurut ia, memang kalau THL sakit maka ia tidak bisa kerja. Dampaknya kondisi pasar akan kotor tidak karuan.
“Ini langkah baru dari Pemkab, kami setuju, karena tujuannya untuk kepentingan THL agar bisa lebih baik,” kata Edi, yang mengkoordinir sebanyak 31 THL itu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Sri Witarsih SH, dalam kesempatan itu mengingatkan akan kedisplinan para THL. Sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai, bila selama setahun ditotal gak masuk kerja sebanyak 56 kali tidak ada alasan jelas, maka pegawai bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Para THL juga dimotivasi, agar meningkatkan SDM nya. Supaya tidak terus menerus menjadi tukang sapu pasar. Para THL bisa belajar ketrampilan di BKD Sidoarjo sesuai dengan minat dan bakat yang disukai. (kus)

Tags: