Tulungagung Batasi Minimarket Berjaringan Hanya 60 Unit

Jumlah minimarket berjaringan bakal dibatasi hanya 60 unit saja dan yang berdiri di dekat pasar tradisional segera ditutup.

Tulungagung, Bhirawa
Jumlah minimarket atau toko swalayan berjaringan di Kabupaten Tulungagung segera dibatasi hanya 60 unit.  Dengan batasan tersebut bakal ada 30 minimarket berjaringan yang akan tutup atau tidak lagi diperpanjang izinnya setelah masa operasinya habis.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, Minggu (27/8), mengungkapkan pembatasan jumlah minimarket berjaringan tersebut menyusul disepakatinya syarat jumlah penduduk  20.000 jiwa mewakili satu minimarket. “Kesepakatan ini diambil oleh Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung dan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung saat membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan,” ujarnya.
Konsekuensi dari persyaratan jumlah penduduk 20.000 jiwa, menurut Heru Santoso, jika penduduk Kabupaten Tulungagung saat ini berjumlah 1,2 juta jiwa maka jumlah minimarket berjaringan yang boleh beroperasi maksimal 60 unit saja. “Tinggal membagi saja 1,2 juta dengan 20.000 maka akan didapat angka 60. Berarti 60 itu merupakan jumlah maksimal dari jumlah minimarket berjaringan di Tulungagung,” paparnya.
Selain itu, 11 unit minimarket berjaringan yang kini beroperasi di dekat pasar tradisional dipastikan ditutup. Mereka diharuskan tutup karena berada di zona larangan untuk mendirikan minimarket berjaringan yang dalam Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan disebutkan jarak antara minimarket berjaringan dan pasar tradisional paling dekat 1.000 meter.
Sebelumnya, semua anggota Pansus III DPRD Tulungagung tetap kukuh mempertahankan argumennya terkait syarat jumlah penduduk 20.000 jiwa mewakili satu toko swalayan atau minimarket berjaringan, kendati Tim Asistensi Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung juga kukuh mempertahankan argumennya dengan syarat 15.000 jiwa atau 17.000 jiwa. Mereka menyatakan syarat 20.000 itu untuk mengimplementasikan keinginan masyarakat Tulungagung.
“Silakan saja eksekutif menolak atau bertahan dengan 17.000 penduduk. Nanti kalau tidak sepakat bisa pakai perda lama lagi. Tolak menolak sah-sah saja, tapi sebaiknya kompromi. Dan jalan kompromi yang kemudian diambil oleh Pemkab Tulungagung,” tutur Heru Santoso.
Dengan disepakatinya syarat 20.000 penduduk, di pasal 6 ayat 2 huruf (a) Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan kini tertulis, “Minimarket berjaringan dapat didirikan sebanyak 1 (satu) buah pada setiap jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) orang dalam wilayah Kabupaten Tulungagung”. [wed]

Tags: