Tulungagung Belum Bisa Terapkan Tas Kresek Berbayar

Jika serius diterapkan, tas kresek berbayar juga harus dilakukan di pasar tadisional bukan hanya di toko modern.

Jika serius diterapkan, tas kresek berbayar juga harus dilakukan di pasar tadisional bukan hanya di toko modern.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati pemerintah sudah melanjutkan penerapan kantong plastik berbayar secara nasional mulai Senin (6/6) lalu, namun Pemkab Tulungagung belum bisa melaksanakannya. Alasannya, belum mendapat surat secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Belum, kami belum menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberlakuan kantong plastik berbayar secara nasional,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Drs Sukaji MSi menjawab Bhirawa, Rabu (8/6).
Karena belum menerima surat, menurut Sukaji, belum ada kebijakan yang akan diambil oleh Pemkab Tulungagung. “Kalau ada suratnya baru ada kebijakan. Bagaimana mau mengambil kebijakan kalau belum ada pijakan petujuk teknisnya,” paparnya.
Sejauh ini di Tulungagung hanya sebagian minimarket yang menerapkan kantong plastik berbayar. Utamanya, minimarket berjaringan.
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung membiarkan mereka menerapkan kantong plastik berbayar kendati baru sebatas uji coba yang dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. “Mereka (minimarket berjaringan) melakukan tas kresek berbayar karena mengikuti aturan organisasinya Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia),” kata Sukaji.
Seperti diketahui uji coba pemberlakuan kantong plastik berbayar pada 21 Februari sampai dengan 5 Juni 2016 dilakukan di 23 kota. Pemerintah saat itu memberikan patokan harga minimum kantong plastik Rp 200 per lembar.
Informasi terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI saat ini sudah melakukan uji coba kedua pemberlakuan kantong plastik berbayar secara nasional sejak tanggal 1 Juni 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya sudah pula mengirim surat edaran di antaranya pada para gubernur, bupati, wali kota serta pengusaha toko ritel dan toko modern.
Dalam surat edaran itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak mencantumkan harga minimum kantong plastik yang menjadi beban konsumen. Berbeda dengan saat uji coba pertama yang mencantumkan harga Rp 200 per lembar kantong plastik. [wed]

Tags: