Tulungagung Belum Terapkan Denda Bagi Warga Tak Kenakan Masker

Bupati Maryoto Birowo bersama Forkopimda Tulungagung memberangkatkan mobil satgas patroli usai pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Selasa (25/8).

Tulungagung, Bhirawa
Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan belum mengatur tentang sanksi denda berupa uang bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah atau area publik. Perbup turunan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut baru mengatur sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial.

“Untuk aturan sanksi denda belum. Kami masih akan mengkaji bersama anggota Forkopimda,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai melakukan pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8).

Menurut dia, soal sanksi denda berupa uang bagi pelanggar protokol kesehatan masih perlu masukan dari Forkopimda Kabupaten Tulungagung. “Aturan ini dibuat jangan sampai masyarakat (melakukan) salah dulu,” terangnya.

Bupati Maryoto Birowo menandaskan rencananya perbup tentang pelaksanaan protokol kesehatan tersebut juga akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda). Saat ini baru diterbitkan perbup karena alasan untuk kecepatan pelaksanaannya.

“Kami berharap dengan terbitnya perbup ini masyarakat dapat betul-betul displin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan masyarakat Tulungagung,” paparnya.

Soal sanksi yang tidak berupa denda uang, mantan Sekda Tulungagung ini kembali menjelaskan harapannya agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. “Kalau tetap saja melanggar dan sudah dikenai sanksi membersihkan jalan, kami nanti akan suruh membersihkan makam. Begitu pun bagi pelanggar kelompok usaha. Mereka tetap saja terus melakukan pelanggaran bisa usahanya dihentikan sementara,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, menyebut sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan tidak akan serta merta dilakukan sekaligus pasca terbitnya Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Masih ada jeda untuk sosialisasi dan penerapan sanksi teguran lisan dan tertulis.

“Misalnya dua hari ini teguran lisan kemudian dilanjutkan dengan teguran tertulis. Baru kemudian satu minggu selanjutnya diberlakukan sanksi kerja sosial,” bebernya.

Kapolres Eva Guna Pandia menyebut sanksi kerja sosial yang akan dikenakan pada warga yang tetap melanggar protokol kesehatan, semisal tidak mengenakan masker, akan dilakukan secara variatif. “Yang jelas harapannya dapat memberi efek jera,” ucapnya.

Soal apakah warga yang mengemudikan mobil pribadi diharuskan mengenakan masker, perwira menengah polisi ini mengatakan kalau hanya sendiri tidak apa-apa tidak menganakan masker. Tetapi jika ada orang lain di dalam mobil disarankan untuk semua mengenakan masker. (wed)

Tags: