Tulungagung Mulai Berlakukan Tes Urine Bagi Calon Pengantin

Supriono

Tulungagung, Bhirawa
Mulai tahun 2020 ini para calon pengantin di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung diwajibkan untuk melakukan tes urine narkoba. Pemberlakuan tes urine tersebut merupakan realisasi atas perjanjian kerjasama antara BNN Jawa Timur dengan Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur yang ditandatangani pada Juli 2019 silam.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Supriono, Selasa (7/1), mengungkapkan di Tulungagung pemberlakuan wajib tes urine bagi calon pengantin baru diberlakukan di Kecamatan Kedungwaru. “Untuk kecamatan lainnya belum. Kecamatan Kedungwaru sebagai pilot projeck (proyek pecontohan),” ujarnya.
Menurut dia, awalnya pemberlakuan wajib tes urine bagi calon pengantin akan diberlakukan di seluruh Jawa Timur, utamanya di kabupaten/kota yang mempunyai kantor BNNK pada bulan Juli 2019 lalu. Tetapi hal itu belum bisa berjalan dan baru pada tahun 2020 ini dimulai. Itu pun terbatas pada kecamatan atau KUA tertentu saja.
“Di Tulungagung diberlakukan di Kecamatan Kedungwaru karena kantor BNNK Tulungagung ada wilayah sana (Kecamatan Kedungwaru). Pertimbangannya itu. Kalau soal jumlah kasus kejadian narkoba menurut BNNK Tulungagung yang terbanyak di Kecamatan Ngunut,” paparnya.
Sejauh ini, lanjut Supriono, belum ada calon pengantin yang melakukan tes urine. Masalahnya, selain baru tanggal muda awal bulan tahun 2020, aturan itu hanya berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar mulai bulan Januari 2020.
“Artinya kalau yang mendaftar nikan bulan Desember 2019 dan nikahnya dilakukan pada Januari 2020 tidak diwajibkan tes urine. Kalau sekarang mendaftar,pelaksanaan tes urine-nya bisa seminggu berikutnya karena pelaksanaan nikah rata-rata 10 hari setelah mendaftar,” paparnya lagi.
Ketika disinggung biaya tes urine, Supriono mengaku belum sepenuhnya paham. Apakah ditanggung BNNK atau Kementerian Agama. “Yang jelas di Kementerian Agama Tulungagung belum ada anggarannya,” terangnya.
Supriono juga belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi jika kemudian calon pengantin harus mengeluarkan biaya untuk tes urine tersebut. Apalagi bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor KUA sudah terbebani biaya Rp 600 ribu.
Sedang Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Tulungagung, Tri Arif Praharanto ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1),menyatakan tes urine di Kantor BNNK tidak berbayar atau gratis. Namun demikian lanjut dia, calon pengantin tetap diminta untuk membawa alat tes urine sendiri selain KTP. “Alat tes urine bisa beli di apotik yang enam parameter. Harganya Rp 150 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah calon pengantin merasa keberatan jika harus mengeluarkan biaya lagi untuk tes urine. Terlebih mereka menganggap jika sampai calon pasangannya terdeteksi narkoba akan mengganggu proses pernikahan karena harus menjalani rehabilitasi.
”Seharusnya kalau dipersyaratkan tes urine tanpa membebankan biaya pada calon pengantin. Harga alat tes urine katanya sudah Rp 150 ribu. Itu baru satu orang. Kalau sepasang kan jadi Rp 300 ribu. Padahal banyak juga calon pengantin yang nikah di Kantor KUA karena gratis,” tukas salah seorang di antara mereka. (wed)

Tags: