Tulungagung Pertama Perdakan Pengelolaan Keuangan Desa

Wiwik Triasmoro

Wiwik Triasmoro

Tulungagung, Bhirawa
Rencana pencairan dana desa yang nominalnya relatif  besar sudah diantisipasi DPRD Tulungagung. Mereka kini sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan Perda pertama yang dibuat di Jatim bahkan di Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung, Drs Wiwik Triasmoro, Rabu (6/5) kemarin, mengungkapkan Raperda terkait pengelolaan keuangan desa di Indonesia baru Kab Tulungagung yang menelurkan dan membahasnya. ”Selama ini untuk pengelolaan keuangan desa, pemerintah daerah kabupaten selalu menggunakan Perbup (Peraturan Bupati) bukan Perda. Dan sekarang baru Tulungagung yang membuat Perda-nya,” ujarnya.
Menurut Wiwik, sejak terbitnya Permendagri Nomor 37 tahun 2007 sampai kemudian terbit Permendagri Nomor 113 tahun 2014 belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang membuat Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semua menggunakan Perbup untuk menindaklajuti Permendagri itu.
Wiwik Triasmoro yang politisi PDI Perjuangan ini memaparkan ada beberapa alasan, mengapa kemudian DPRD Tulungagung menginisiasi terbitnya Perda tentang Pengelolaan Desa, yang utama karena dana desa pada tahun ini oleh pemerintah diberikan dengan jumlah yang relatif besar.
”Besaran dana yang besar itu harus dikelola dengan baik dan dipayungi hukum secara baik pula. Jangan sampai timbul penyelewengan atau bahkan tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Selain itu, alumnus Universitas Jember ini, mengungkapkan banyak desa yang tidak melaksanakan Perbup terkiat pengelolaan keuangan desa. Hal ini terjadi dan dibiarkan terjadi dimungkinkan karena jumlah dana desa yang relatif kecil.
”Itu faktanya. Makanya mengapa kami sekarang membuat Perda tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya.
Wiwik Triasmoro menyebut pada tahun 2015 ini jika dirata-rata setiap desa di Tulungagung diperkirakan bakal mendapat kucuran dana sekitar Rp730 juta. Dana itu dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp460 juta dan dari Dana Desa yang berasal dari APBN sebesar Rp270 juta. ”Itu belum dana lainnya yang berasal dari provinsi atau hasil bagi pajak, meski tidak semua desa mendapat dana dari provinsi,” terangnya.
Kemarin, Rabu (6/5), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah memasuki tahap public hearing. Hadir dalam public hearing itu sejumlah perwakilan kepala desa dan BPD se-Tulungagung. Dan rencananya setelah tahap public hearing akan difinalisasi dan kemudian disahkan menjadi Perda. [wed]

Tags: