Tulungagung Sharing Dana Pilgub Jatim 2018 Rp2,1 M

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung memperkirakan jumlah dana sharing dari Pemprov Jatim untuk pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 yang berbarengan dengan pelaksanaan Pilbup Tulungagung sebesar Rp 2,1 miliar. Dana tersebut bakal digunakan untuk honor PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) serta pengadaan dan perlengkapan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, pada Bhirawa, Kamis (19/1), mengungkapkan angka Rp 2,1 miliar merupakan hasil perhitungan KPU Tulungagung. “Setelah kami melakukan perhitungan besaran dana yang dibutuhkan sebesar itu. Kemungkinannya nanti hasil perhitungan Pemprov Jatim tidak akan jauh berbeda,” ujarnya.
Dijelaskan, besaran dana Rp 2,1 miliar itu merupakan honor PPDP serta biaya untuk pengadaan dan perlengkapan TPS yang merupakan item pembiayaan yang dibiayai Pemprov Jatim dalam sharing dana pelaksanaan bersama Pilgub Jatim dan Pilbup Tulungagung tahun 2018.
“Sedang untuk yang dari Pemkab Tulungagung kami sudah mengajukan dana Rp 37,521 miliar. Besaran dana itu sudah turun dari besaran dana yang pada awalnya kami ajukan sebesar Rp 46 miliar. Tapi sampai saat ini dana Rp 37,521 miliar itu pun belum disetujui oleh Pemkab Tulungagung, alasannya masih mau dibahas lagi dengan DPRD Tulungagung,” paparnya.
Sesuai rencana, menurut Suprihno, pada tahun 2017 ini , KPU Tulungagung sudah memulai tahapan pelaksanaan Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018. Tahapan dimulai bulan September 2017. Dalam tahapan awal ini KPU Tulungagung bakal merekrut tenaga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Setiap kecamatan terdiri dari lima anggota PPK.
Menjawab pertanyaan, Suprihno menyatakan perekrutan PPK dan honor PPK sudah diambilkan dari dana yang dihibahkan oleh Pemkab Tulungagung yang sudah cair pada tahun 2017. “Jadi antara Juni dan Juli 2017 kami sudah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sehingga ketika merekrut dan membayar honor PPK sudah menggunakan dana hibah dari Pemkab,” katanya.
Tahapan pelaksanaan Pilbup Tulungagung 2018 dan Pilgub Jatim 2018, lanjut dia, akan berlangsung selama 10 bulan. Mulai September 2017 sampai Juni 2018 yang merupakan waktu pencoblosan surat suara. “Setelah itu ada waktu dua bulan lagi yakni waktu penyelesaian sengketa,” bebernya. [wed]

Tags: