Tulungagung Terapkan Denda Rp 25 Ribu Bagi Pelanggar Prokes

Salah seorang siswi SMP menjalani sidang di tempat karena tidak mengenakan masker saat berkendara. Ia baru membayar denda setelah orangtuanya datang ke lokasi sidang, Jumat (18/9).

Tulungagung, Bhirawa
Tim gabungan Satpol PP, Polres, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri di Tulungagung sudah mulai melakukan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Mereka yang terjaring operasi yustisi didenda rata-rata Rp 20 ribu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengungkapkan operasi yustisi bagi pelanggar prokes, utamanya yang tidak bermasker tidak hanya akan dilakukan di wilayah perkotaan, tetapi juga di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Tulungagung. “Jadi warga Tulungagung diharapkan tetap disiplin memakai masker,” tandasnya.

Operasi yustisi ini dimulai pada Jumat (18/9). Bahkan pada Sabtu (19/9) malam atau malam Minggu operasi yustisi kembali digelar di halaman Kantor Bupati Tulungagung setelah sebelumnya pada Jumat (18/9) di lakukan di depan Kantor DPRD Tulungagung. Ratusan warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Mereka ada yang dikenai denda Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu ditambah biaya sidang masing-masing Rp 5 ribu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ansari, pengenaan denda bagi pelanggar prokes sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020, selain juga Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 tahun 2020.

“Payung hukumnya ada tiga. Bagi pelaku pelanggaran langsung menjalani sidang di tempat dan membayar denda sesuai ketentuan. Dendanya masuk kas daerah langsung,” paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Rusdianto mengatakan, pelanggar prokes yang tidak menganakan masker kebanyakan merupakan pengendara sepeda motor. Meski, sebagian juga ada pengemudi mobil yang juga tidak mengenakan masker.

“Semua yang melanggar di sidang di tempat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk mentaati protokol kesehatan di masa pandemi,” tuturnya. (wed)

Tags: