Tunggak Pajak, Didenda 48 Persen

Teguh Pribadi Prasetya bersama John P.M Libety Hutagaol dan Mekar Satriya Utama usai memberikan penjelasan pada wartawan

Teguh Pribadi Prasetya bersama John P.M Libety Hutagaol dan Mekar Satriya Utama usai memberikan penjelasan pada wartawan

Surabaya,Bhirawa
Kanwil Dirjen Pajak Jatim akan memberikan sanksi keras bagi penunggak pajak yang melewati bulan Desember 2015 sebesar 48 persen dari pajak yang harus dibayar.
Menurut Direktur Perpajakan Kanwil Dirjen Pajak Jatim, Prof Dr John P.M Liberty Hutagaol, bagi wajib pajak yang menyelesaikan tunggakannya sebelum bulan Desember akan diputihkan, tapi jika melewati batas yang ditentukan akan dikenail  sanksi 48 % dari pajak yang harus dibayar. “ Tak terkecuali dalam hal ini pajak perorang atau pribadi,,” tegasnya didampingi  Kepala bidang P ll Humas Teguh Pribadi Pratyo dan Mekar Satriya Utama direktur P 2 Humas Kanwil Dirjen Pajak Kanwil Jatim pada acara sosialisasi pajak, Kamis (13/8).
Staf Ahli Kementerian Keuangan, Bidang Peraturan & Penegakan Hukum Pajak, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, peringkat perolehan Pajak Jatim menduduki peringkat ketiga Nasional. “Dari tahun ke tahun, trend kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sudah mulai meningkat,” katanya.
Berdasarkan data Kanwil Pajak Jawa Timur, Penerimaan Negara dari sektor pajak di Jatim hingga tanggal 10 Agustus 2015 mencapai 17,406 Trilyun. Jumlah tersebut memang belum bisa mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah senilai 38, 607 Triliun.
Meski masih jauh dari patokan, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I masih optimistis bisa menggenjot pendapatan pajak yang prediksi bakal terjadi kenaikan prosentase sebesar 93 persen atau naik sekitar 2 persen dari capaian tahun lalu sebesar 91,27 persen. [ma]

Rate this article!
Tags: