Tunggak Pajak Rp 5,71 M, Dirut PT TJ Dijebloskan Lapas Porong

Mapolsek Banyuglugur

Surabaya, Bhirawa.
Tunggak Pajak sebesar Rp5.71 Miliar, Direktur PT TJ dijebloskan ke Lapas Porong Sidoarjo. Langkah penitipan tersebut dilakukan atas kerja sama
kantor wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jatim.
Menurut Trilawanti, Kabid penyuluhan pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jakpus, Kamis (20/7) kemarin, tindakan penyanderaan tetsebut dilakukan pada
Selasa, 18 Juli 2017 setelah meyakini bahwa SH, Direktur PT TJ memiliki tunggakan pajak Rp 5,71miliar. “Saat ini SH telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong, Sidoarjo,”jelasnya..
Wajib Pajak PT TJ, lanjutnya kemudian. Adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa, dan tidak merespon semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa yang telah dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Menteng Dua Kanwil DJP Jakarta Pusat , dan Wajib Pajak tidak memperlihatkan itikad baiknya dalam upaya pelunasan utang pajaknya. Terhadap SH telah dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1173/KMK.03/2015 tanggal 19 November 2015.
Tindakan penyanderaan adalah upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasive melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan diketahui memiliki kemampuan untuk melunasinya. Dengan upaya penyanderaan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat menjadi contoh bagi para penunggak pajak lainnya.
Pajak adalah sumber utama penerimaan Negara, untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengambil bagian, bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur atas dukungannya untuk menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, segera hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. #PajakMilikBersama. [ma]

Tags: