Tunggakan Pajak Jadi Beban Berat PD Pasar

Teks Foto: Rapat dengar pendapat pedagang dengan PD Pasar Surya diruang Komisi B DPRD Kota Surabaya tentang penolakan pajak pertambahan nilai pedagang yang dilakukan PD Pasar kepada pedagang. [andre/bhirawa]

(Dewan Desak Pemkot Surabaya Minta Keringanan)

DPRD Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony meminta agar Pemkot Surabaya minta keringanan ke Kantor Pajak soal tunggakan pajak PD Pasar Surya.
Ditemui usai rapat dengar pendapat dengan PD Pasar Surya di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin (21/10) kemarin, AH Thony mengatakan kalau tunggakan pajak menjadi beban berat bagi PD Pasar Surya.
“Pajak seharusnya jadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian. Kalau keberadaan pajak justru membunuh pedagang pasar ini tidak logis,” tegasnya.
Karenanya AH Thony berharap agar pemkot Surabaya menggunakan hak diskresinya untuk meminta kebijakan kepada kantor pajak. Kebijakan itu bisa berupa penghapusan denda pajak atau keringanan pembayaran pajak.
“Kalau perlu Direktorat Pajak di Jakarta kita datangi agar mereka tahu kesulitan pedagang didaerah,” tegasnya lagi. AH Thony menilai tidak tepat kalau diskresi solusi tentang tunggakan pajak lewat dana talangan APBD.
“Pendapatan APBD kan bukan hanya dari PD Pasar Surya melainkan juga masyarakat umum. Akan tidak fair kalau masyarakat menanggung dosa masa lalu PD Pasar Surya,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengambil keuntungan dari tidak sehatnya kondisi pasar tradisional. “Mereka itu orang-orang diluar pasar tradisional” ungkapnya.
Jadi menurutnya para pemangku kebijakan akan keberadaan pasar tradisional jangan saling menyalahkan. “Kita tidak ingin di 2020 nanti saat dimulainya pasar bebas kita melihat bangkai PD Pasar. Kita ingin melihat PD Pasae bisa berkontribusi” tegasnya lagi.
Kalau perlu Pemkot melakukan kebijakan tidak populis untuk memperbaiki PD Pasar Surya. “Kebijakan tidak populis bisa saja dilakukan untuk menyehatkan PD Pasar” pungkasnya.
Sementara itu Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi usai rapat dengar pendapat menambahkan kalau PD Pasar Surya ingin mendapatkan keringanan pajak, pihak kantor pajak akan melakukan audit.
“Karenanya kita minta dulu laporan keuangannya selambatnya akhir 2019. Kita cek dulu neraca keuangannya, sehat atau tidak” jelasnya.
Tunggakan pajak PD Pasar Surya diketahui senilai Rp8 miliar terhitung sejak tahun 2007. Karena tunggakan itu rekening PD Pasar Surya diblokir. Akibatnya sirkulasi keuangan BUMD kota Surabaya itu sampai sekarang terganggu. [dre]

Tags: