Tunggakan Pelanggan Listrik Pamekasan Rp 8,2 Miliar

Foto: ilustrasi

Pamekasan, Bhirawa
Tunggakan pelanggan listrik di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim kini mencapai Rp8,2 miliar, kata Manajer PLN Rayon Pamekasan Novi Widyaningsih.
Rincian tunggalan mulai 2014 tunggakan pelanggan yang belum membayar tagihan rekening listrik sebesar Rp2 miliar, pada 2015 sebesar Rp1,7 miliar, lalu 2016 sebesar Rp2 miliar, dan pada 2017 mencapai Rp2,5 miliar. “Tunggakan sebesar itu terhitung sejak tahun 2014 lalu, jadi tunggakan sebesar Rp8,2 miliar ini adalah utang masyarakat, yakni para pelanggan listrik pada negara,” papar Novi Widyaningsih, Selasa (18/4).
Jumlah tunggakan ini, kata Novi, belum termasuk perhitungan kerugian akibat pencurian setrum listrik yang biasa dilakukan oleh oknum masyarakat Pamekasan.
Sementara untuk menekan tunggakan pelanggan listri di Pamekasan itu, Manajer PLN Rayon Pamekasan Novi Widyaningsih mengaku, telah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
PLN juga menggandeng Tentara Negara Indonesia (TNI) dari Kodim 0816 Pamekasan dan polisi, yakni Mapolres Pamekasan mengajak masyarakat untuk segera membayar tunggakan.
“Tapi upaya yang kami lakukan masih belum maksimal dan banyak pelanggan yang abai atas imbauan yang kami lakukan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelanggan listrik yang banyak nunggak membayar tagihan rekening listrik itu di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kadur dan Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Sementara, tunggakan pembayaran tagihan rekening pelanggan listrik di Pulau Madura, Jatim hingga kini terdata Rp20 miliar lebih, dan termasuk dalam catatan paling tinggi dari total tunggakan Rp56,7 miliar lebih se-Jatim. [ant]

Tags: