Tunggakan Raskin Bojonegoro Capai Rp9,5 M

Bakorwil II Bojonegoro menggelar rapat evaluasi pagu raskin sewilayah kerja Bakorwil Bojonegoro, di gedung mliwis putih Bakorwil setempat.

Bakorwil II Bojonegoro menggelar rapat evaluasi pagu raskin sewilayah kerja Bakorwil Bojonegoro, di gedung mliwis putih Bakorwil setempat.

Bojonegoro, Bhirawa
Menjelang akhir tahun 2015 ini, tunggakan Beras Miskin (Raskin) di wilayah Bakorwil II Bojonegoro hingga tertanggal 23 November kemarin mencapai Rp 9,5 millyar lebih. Dimana jumlah itu terdiri dari tunggakan raskin regular sebesar Rp 6,8 miliar, raskin ke-13 mencapai Rp 943 juta lebih dan raskin Ke-14 mencapai 1,8 miliar lebih.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Rapat Evaluasi pagu raskin tahun 2015 sewilayah Bakorwil Bojonegoro di ruang mliwis putih Bakorwil setempat. Pewakilan Kadivre Jawa Timur yang di wakili oleh Kasub Divre Bojonegoro, Efdal mengatakan, tunggakan tertinggi untuk raskin regular berada di Kabupaten Jombang sebesar Rp 2 miliar, di susul Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1,6 miliar dan Kabupaten Tuban sebesar Rp 1,5 miliar. “Untuk tunggakan raskin ke-13 tertinggi di Kabupaten Tuban sebesar Rp 664 juta, kemudian di susul oleh Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 192 juta dan Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 85 juta,” jelasnya.
Sedangkan untuk raskin ke-14 tunggakan tertinggi di isi oleh Kabupaten Tuban sebesar Rp 693 juta, kemudian di susul oleh Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 505 juta dan selanjutnya Kabupaten Lamongan sebesar Rp 372 juta.
“Tunggakan di duga rata-rata nyantol di perangkat desa, sebab dari masyarakat sendiri telah melakukan pembayaran dengan cash and carry. Untuk itu kita masih terus melakukan penagihan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Agus Hendraningrat yang hadir selaku narasumber mengatakan, di wilayah Jawa Timur untuk pencapaian kinerja raskin mencapai 70 persen. Jumlah tersebut di anggap berhasil dari sisi tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi maupun tepat kualitas.
“Dari sisi tepat sasaran mencapai 54,58 persen disebabkan Kebijakan kepala desa/kepala dusun/ketua RT untuk membagi rata beras raskin ke seluruh warga masyarakat. Dari sisi tepat jumlah sendiri mencapai 81,28 persen disebabkan belum akuratnya data jumlah warga miskin dan keterbatasan alokasi pagu raskin,” jelasnya.
Selain itu, dari sisi tepat harga di anggap berhasil mencapai 85,53 persen di sebabkan oleh tidak dianggarkan biaya distribusi dari APBD (ADD) sampai lokasi titik bagi, tidak dicairkannya alokasi APBD (ADD) yang sudah dialokasikan, maupun tambahan biaya oleh ketua RT/kepala dusun untuk berbagai keperluan antara lain: biaya kantong plastik (kresek), biaya selep, kas RT, bantuan sosial, dana simpan pinjam, konsumsi pelaksana distribusi. “Selain itu kurang efektifnya monev oleh tim koordinasi raskin kabupaten/kecamatan,” terangnya.
Sedangkan untuk sisi tepat waktu mencapai 94,07 persen di sebabkan karena rekanan yang ditunjuk oleh Perum Bulog untuk melaksanakan penyaluran beras lalai tidak mentaati jadwal penyaluran yang telah ditentukan dan adanya tim pelaksana distribusi yang terlambat atau belum menyetor HTR kepada Bulog.
“Sisi tepat administrasi mencapai 55,98 persen di sebabkan karena Kurang efektifnya monev oleh tim koordinsi raskin kabupaten/ kecamatan, kekurang pahaman petugas terhadap pedoman umum raskin, belum pahamnya pelaksana distribusi atas tugas dan kewajibannya,” ungkapnya.
Selain itu, tim pelaksana desa belum memperoleh sosialisasi petunjuk pelaksanaan raskin, dan banyak kelalaian tim koordinasi raskin mulai di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Agung Harianto memlalui Kepala Bidang Kemasyarakatan, Sularni mengatakan, dengan adanya reapat evaluasi raskin 2015 ini di harapkan ke depan para pelaku maupun masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadaran baik dari segi petugas maupun pembayaran. [bas]

Tags: