Tunggu Keputusan Pusat, sebelum Puasa PNS Akan Terima Gaji ke-13 dan 14

Teguh Setyobudi

Teguh Setyobudi

Tuban, Bhirawa
Pemkab Tuban masih menunggu keputusan dari pusat soal pencairan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun sebelum Idul fitri atau saat masuk tahun ajaran baru sekolah.
“Kami belum menerima petunjuk dari pusat, dan sampai hari ini (kemarin, red) belum kami terima ketetapannya,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Humas Media) Pemkab Tuban Teguh Setyobudi, Senin (30/5).
Selain gaji ke-13, tahun ini pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-14 sebagai kebijakan tidak adanya kenaikan gaji tahun ini. Setiap PNS akan memperoleh masing-masing satu kali gaji pada pembayaran gaji ke-13 dan 14 dengan nominal yang sama. “Selain gaji ke-13 ada juga gaji ke-14 yang akan diterima PNS sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan gaji tahun ini,” terang Teguh.
Sementara itu untuk jumlah PNS di Kabupaten Tuban yang mencapai 10.505 pegawai, pemerintah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tahun ini sebesar Rp 84,6 miliar. “Untuk anggarannya sudah disiapkan, sekali lagi kami tinggal nunggu edaran pusat kapan dicairkan dan akan langsung kami transfer ke masing-masing rekening PNS,” terang mantan Camat Kota ini.
Teguh berharap, pencairan dua kali gaji yang diterima PNS dapat dimanfaatkan dengan baik, salah satunya untuk persiapan  Idul Fitri dan puasa serta untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang akan masuk tahun ajaran baru. “Semoga ini bisa meringankan beban PNS karena sebentar lagi puasa dan Lebaran, selain itu juga masuk tahun ajaran baru sekolah,” kata Teguh Setyobudi.
Sementara itu di tempat terpisah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim berharap para abdi negara ini semakin kreatif dan inovatif dengan adanya tambahan gaji, atau yang sering disebut ada gaji ke-13 dan 14.   “Ini bentuk kepedulian rakyat pada para abdi negara. Oleh karena itu, kalau abdi negara masih memble dan dan tidak memberikan pelayanan pada publik dengan baik, jangan salahkan bila masyarakat menilai PNS bisanya makan gaji buta,” kata Miftahul Huda Koordinator Advokasi Fitra Jatim Miftahul Huda.

Sinyal Tak Bersamaan
Sementara itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS pada 2016 akan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan negara. “Kita atur yang terbaik, tapi kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara,” kata Bambang di Jakarta kemarin.
Pernyataan Bambang tersebut untuk menanggapi permintaan Menteri PAN dan RB yang menginginkan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dilakukan bersamaan pada akhir Juni 2016.
Namun, Bambang memberikan sinyal bahwa pencairan gaji tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan, karena manfaat dari pemberian gaji tersebut yang berbeda. “Kita lakukan sesuai kondisi keuangan negara. Kita ingin membantu PNS, tapi aman juga (situasinya) buat keuangan negara,” katanya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS tahun ini mencapai Rp 8 triliun. “Kebutuhannya sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun,” kata Askolani.
Ia menegaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tidak akan dilakukan secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang berbeda. “Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda, karena kalau ke-14 untuk THR, yang ke-13 untuk pendidikan,” katanya seraya menyebut  rencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 untuk meningkatkan kinerja sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil negara. [hud,ira]

Tags: