Tunggu Regulasi, Raperda Pengelolaan Kawasan Industri Ditunda

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tuban, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) Tuban Ir H Noor Nahar Husain MSi meminta DPRD setempat menunda pembahasan lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pengelolaan Kawasan Industri. Penundaan ini karena belum ada peraturan di atasnya yang menjadi patokan Raperda tersebut.
“Sementara harus ditunda dulu sambil menunggu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur maksud dan tujuan Raperda itu,” kata Noor Nahar Husain, Selasa (13/12).
Menurut Noor Nahar, selama belum ada regulasi dari Kementerian Perindustrian yang menjadi acuan pengelolaan kawasan industri, Raperda tersebut belum bisa ditetapkan menjadi Perda.
Lain halnya dengan Raperda inisiatif DPRD lainnya, tahun ini dapat diputuskan sebagai Perda baru yakni, Perda Pengelolaan Parkir, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), maupun Perda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Ketiga Raperda tersebut setelah dirunut telah memiliki cantolan hukum di atasnya, sehingga dapat diputuskan menjadi regulasi daerah yang baru. Itu pun harus menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Tuban HM Miyadi SAg membenarkan apabila Raperda Pengelolaan Kawasan Industri ditunda sementara hingga terbitnya PP dan regulasi lain yang mengaturnya. Meskipun ditunda pihaknya optimistis Raperda inisiatif dewan tersebut gol dan dapat mendorong kemajuan industri di wilayahnya. “Kami optimistis gol meskipun harus ditunda sementara,” sambungnya.
Ketika pembahasan empat Raperda inisiatif dewan selesai, DPRD Kabupaten Tuban bakal menyerahkan berkasnya langsung ke Gubernur Jatim. Apakah disetujui ataupun tidak, Miyadi menyerahkan semuanya ke Pemprov Jatim.
Diakuinya mulai sekarang mekanisme penetapan Perda berada di tangan gubernur. Selama ada cantolan hukum di atasnya, sudah barang tentu dapat disahkan. Sebaliknya apabila belum ada, otomatis harus ditunda hingga ada peraturan yang mengaturnya.
Selain fokus pada pembahasan Raperda inisiatif, dewan juga berpikir menyinkronkan Raperda Inisiatif pengelolaan kawasan industri dengan Rancangan Kawasan Industri milik Pemda. Analisanya kedua planing tersebut memiliki maksud dan tujuan sama, hanya berbeda pada judulnya. “Sangat mungkin keduanya dimerger dengan tujuan menambah kewenangan Pemda dalam mengawasi perkembangan industri,” pungkasnya  [hud]

Tags: