Tunggu Revisi Perda Tata Ruang, Investor Tunda Investasi

Pembangunan tol di wilayah Kabupaten Pasuruan membawa dampak tersendiri bagi investor untuk menanamkan investasinya, Senin (1/9). Hanya saja, sejumlah investor menunda karena masih belum direvisinya Perda Tata Ruang di Kabupaten Pasuruan.

Pembangunan tol di wilayah Kabupaten Pasuruan membawa dampak tersendiri bagi investor untuk menanamkan investasinya, Senin (1/9). Hanya saja, sejumlah investor menunda karena masih belum direvisinya Perda Tata Ruang di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan masih menunggu revisi detil Perda Tata Ruang per kecamatan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Revisi Perda yang akan digelar awal November ini diharapkan dapat menciptakan keserasian pemanfaatan ruang di wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan perubahan revisi detil Perda Tata Ruang ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan wilayah di Kabupaten Pasuruan.  “Awal November ini rencana detil revisi tata ruang dibahas di dewan. Dan akhir tahun ini saya harapkan selesai pembahasannya,” ujar Irsyad Yusuf, Senin (1/9).
Menurut Irsyad, beberapa perubahan itu antara lain pembangunan dua ruas jalan tol Gempol-Pandaan dan Gempol-Pasuruan yang harus diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendukungnya.
“Dibangunnya jalan tol Gempol-Pasuruan membuat para investor mulai melirik sejumlah lahan di Kecamatan Kejayan, Purwosari, Grati serta Wonorejo. Hanya saja, sebagian investor mengurungkan niatnya karena kendala tata ruang wilayah yang belum mendukung. Sebab, hingga sekarang peruntukan lahan di kawasan tersebut berupa lahan basah atau untuk pertanian,” tandas Irsyad Yusuf.
Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan Soenarto menyampaikan para investor memang tertarik untuk berinvestasi, setelah adanya kemudahan lalu lintas transportasi jalan tol di Gempol-Pasuruan.
Namun, pihaknya juga mengakui belum direvisinya Perda Tata Ruang membuat sebagian investor menunda untuk menanamkan investasi di Kabupaten Pasuruan.  “Memang benar di kawasan Kejayan yang berdekatan dengan interchange jalan tol di Pohjentrek belum didukung tata ruang sebagai kawasan industri. Sehingga, mereka (para investor menunda investasinya). Kami hanya berharap supaya revisi Perda Tata Ruang itu segera selesai,” kata Soenarto.
Diakui Soenarto, harga lahan di kawasan Kejayan masih tergolong murah sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi calon investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pasuruan. “Sejumlah investor luar negeri sudah mengajukan perizinan investasi untuk produksi cairan infus. Sedangkan nilai investasinya mencapai Rp 700 miliar,” paparnya. [hil]

Tags: