Tunjangan Dewan Kabupaten Tuban Ditambah Rp 6 M

Wakil Bupati Tuban, Ir. Noor Nahar Hussein,M.Si

Kab.Tuban, Bhirawa
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) pemerintah pusat Nomor 18 tahun 2017 , tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan, yang secara resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendapat tambahan hampir Rp 6 miliar di tengah naiknya angka kemiskinan yang melilit Kabupaten Tuban. “Dalam parpipurna nominalnya disebutkan hampir Rp 6 miliar,” kata Wakil Bupati Tuban, Ir. Noor Nahar Hussein,M.Si  ketika dikonfirmasi di kantor DPRD Tuban (13/7).
Melalui PP 18/2017 tersebut, secara otomatis aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD se-Indonesia yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004, tidak lagi berlaku dan rencana tambahan tunjangan ini berlaku empat bulan terakhir tahun 2017, mulai bulan September.
Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kabupaten Tuban, Wabub juga menambah anggaran untuk mengentas kemiskinan sebesar Rp4 miliar. Sebelumnya dialokasikan  Rp12 miliar, jadi totalnya dana pengentasan kemiskinan sebesar Rp16 miliar di tahun 2017. “Enam bulan kedepan kami target ada 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang terlepas dari belenggu kemiskinan,” janji Noor Nahar Hussein.
Meskipun jumlah tambahannya tak sebanyak tunjangan dewan, pemerintah kabupaten (Pemkab) berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mampu merealisasikan target. Diharapkan pula, setelah ini dewan tidak menyurutkan kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Adanya tambahan tunjangan dewan dibenarkan Ketua DPRD Tuban HM. Miyadi,S.Ag,MM. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, penetapan Peraturan Daerah (Perda) tambahan hak anggota dewan masih dibahas dalam paripurna tanggal 18 Juli 2017 mendatang. “Kami harapkan per September tunjangan anggota dewan cair sesuai amanat PP Nomor 18 tahun 2017,” Kata Ketua DPRD Tuban ini.
Untuk besaran tunjangan, Miyadi mengaku belum mengetahuinya. Saat ini masih dihitung oleh lembaga keuangan daerah. Diantaranya tunjangan untuk komunikasi intensif harus dihitung semula berapa kali, dan perubahannya berapa. Selain itu, ada pula tunjangan transportasi kendaraan roda empat bagi angggota dewan. Untuk pimpinan DPRD tidak termasuk, karena BBM plus kendaran sudah diterima setiap harinya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Budi Wiyana. M.Si mengakatak, besaran tunjangan setiap daerah berbeda-beda sesuai kemampuannya. Untuk Kabupaten Tuban Perdanya masih dibahas, paling cepat bulan September 2017 tunjangan ini diberikan. “Belum tau berapa nominalnya karena masih dibahas Perda-nya,” kata Sekda.
Sementara itu seperti yang dilansir sejumlah media dari Dirjen Otda Kemendagri mengatakan, jenis dan nominal tunjangan bagi anggota DPRD bertambah supaya kinerjanya lebih nyaman. Beberapa tunjangan yang berubah mulai alat kelengkapan, maupun sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan sebelumnya at cost, sekarang 20% at cost.
Fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi. Sedangkan untuk tunjangan komunikasi bagi anggota DPRD dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi. [hud]

Tags: