Tunjangan DPRD Jombang Naik, Anggaran SKPD Bakal Dipangkas

Bupati Nyono Suharli menandatangi hasil paripurna DPRD tentang pengesahan perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang. [ramadlan/bhirawa]

(Perda Keuangan dan Administrasi DPRD Digedok)
Kab.Jombang, Bhirawa.
Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Jombang menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (31/7/2017). Dengan disahkannya Perda yang berisi tentang tambahan tunjangan untuk DPRD ini, maka bakal berdampak pemangkasan anggaran di SKPD.
“Karena kegiatan (kenaikan tunjangan) itu harus jalan, ya agak mengurangi anggaran di beberapa pos (SKPD),” ungkap Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko kepada sejumlah wartawan usai Paripurna Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi DPRD atas Jawaban Bupati tentang Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang di Gedung DPRD Jombang, Senin siang (31/7).
Paska penetapan perda tunjangan dewan ini juga akan dibarengi dengan pengembalian mobil dinas DPRD ke pemkab. Bupati Nyono bersama Wakil Bupati, dan Sekda Jombang beserta pimpinan DPRD Jombang usai paripurna langsung melihat mobil dinas DPRD Jombang yang rencananya di kembalikan pada Pemkab hari itu juga.
Terkait besaran nominal dan prosentase pemangkasan anggaran SKPD dampak dari kenaikan tunjangan DPRD Jombang pasca di keluarnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, Nyono masih belum dapat menyampaikan angka kongkritnya. “Jadi, belum bisa kita (sampaikan) riilnya, nanti sekitar satu dua minggu ke depan baru bisa kita lihat,” pungkas Nyono.
Munculnya Perda yang berisi tentang tambahan tunjangan untuk DPRD itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo akhir bulan Mei lalu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (a) PP Nomor 18 tahun 2017 itu, anggota dan pimpinan DPRD akan mendapat tunjangan beras, keluarga, dan komunikasi intensif. Tiga tunjangan ini merupakan tambahan dari sederetan tunjangan yang sudah ada sebelumnya sudah diperoleh anggota dewan.
Dalam paripurna kemarin, seluruh juru bicara fraksi DPRD Jombang tidak ada satupun yang menyetakan keberatan Raperda disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, Ketua DPRD Jombang, Joko Triono yang memimpin sidang menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Raperda disetujui atau tidak. Praktis, palu sidang kemudian diketok setelah seluruh peserta sidang menyatakan setuju.
Seperti diperkirakan banyak pihak, paripurna ini akhirnya  menyetujui Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Seluruh fraksi yang ada di DPRD Jombang menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda Jombang.
Sedangkan realisasi pelaksanaan kenaikan tunjangan dewan masih menunggu turunnya Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, dan dilanjutkan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbub) Jombang. [rur]

Tags: