Tunjangan Hari Raya ASN Kabupaten Sidoarjo Dicairkan 5 Juni

Khusnul Inayah. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Surat edaran (SE) terkait pencairan THR bagi ASN di Pemkab Sidoarjo, Senin (28/5) kemarin, sudah dinaikkan BPKAD Kab Sidoarjo kepada Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini. Harapannya SE itu segera bisa diedarkan pada semua OPD di Kab Sidoarjo.
Karena pencairan THR bagi sekitar 11.900 an ASN di Kab Sidoarjo tahun 2018 ini, direncanakan pada Selasa, 5 Juni Minggu depan. Maka OPD diminta segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kasda BPKAD Kab Sidoarjo. Batas maksimal penyerahan SPM ditunggu pada Kamis (31/5) besok.
”Para pengurus gaji supaya segera mempersiapkan SPM nya, agar THR bisa diterima secara serentak,” jelas Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD Kab Sidoarjo, Khusnul Inayah, Senin (28/5) lalu.
Dalam THR ini didalamnya ada rincian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional umum. Gaji pada THR ini berdasarkan perhitungan Bulan Mei. Hanya saja, THR ini diberikan khusus pada ASN dan pegawai kontrak dengan SK Bupati. Sedangkan pegawai kontrak dengan SK Kepala Dinas tidak dapat.
Khusnul Inayah juga menjelaskan, ASN Sidoarjo juga akan mendapatkan gaji 13. Yang pencairannya direncanakan pada awal Bulan Juli 2018. Gaji 13 ini berdasarkan perhitungan Bulan Juni. Pemberian THR maupun gaji 13 itu, berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2018 tentang gaji 13 dan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang THR.
Untuk keperluan pencairan THR dan gaji 13 ini, kata Khusnul, semua anggarannya melekat pada anggaran Pemkab Sidoarjo untuk gaji dalam tahun 2018 ini yang totalnya sebesar Rp1.1 triliun. [kus]

Tags: