Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah Tak Cair, Paguyuban Guru Datangi Gedung Dewan

Perwakilan guru madrasah saat audensi bersama anggota DPRD di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Bhirawa
Keberadaan guru merupakan tulang punggung untuk mendidik generasi penerus menjadikan kemajuan sebuah bangsa ke depan. Sehingga, keberadaan guru sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah.
Hal itu ternyata berbeda, di Kabupaten Pasuruan, para guru sudah tidak menerima gaji dari lembaga. Ditambah pula, mereka bisanya mengandalkan tunjangan sertifikasi, namun kerap juga tak jelas pencairannya.
Alasan itulah membuat puluhan perwakilan guru madrasah penerima sertifikasi di Kabupaten Pasuruan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kehadiran mereka untuk mengadukan tunjangan mereka yang tak kunjung cair selama berbulan-bulan.
Koordinator Paguyuban Guru Sertifikasi Lembaga Islam Kabupaten Pasuruan, Yamuji Kholil menyampaikan pencairan sertifikasi adalah hal yang dinanti-nantikan oleh guru madrasah. Karena dari dana itulah, mereka bisa menyambung hidup untuk keseharian mereka.
Pasalnya, tak semua lembaga madrasah memberikan gaji. Bahkan, beberapa lembaga sampai ada yang tidak memberikan gaji bagi guru-guru yang mengabdi.
Namun, ternyata tak selalu dana tersebut cair. Untuk tunjangan sertifikasi tahun 2019, semuanya sudah cair. Sedangkan untuk yang 2018, belum sepenuhnya cair.
Hingga saat ini, ada guru yang tak menerima pencaian dana sertifikasi itu selama lima bulan, enam bulan bahkan ada yang sampai setahun. Besarnya, Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap orang.
Sebenarnya, bukan hanya guru madrasah sertifikasi yang tak cair. Karena guru impasing ada yang tak menerima tunjangan mereka. Meski hanya sebulan atau dua bulan. Besarnya, mencapai Rp 2,4 juta bahkan hingga Rp 3 juta per bulannya.
“Ada sekitar 1.500 guru madrasah penerima sertifikasi dan guru impasing belum cair. Makanya, kami datang ke gedung wakil rakyat di Kabupaten Pasuruan untuk mengadu hal ini. Supaya ada solusi bagi teman-teman guru madrasah,” ujar Yamuji Kholil, Senin (23/12).
Saat ini, lanjut Yamuji, pihaknya hanya meminta hak. Banyangkan saja, enam bulan menunggu rekening, namun tak kunjung ada transferan masuk. “Kami datang kesini hanya memintak hak kami. Sudah enam bulan menunggu, tapi transferan tak masuk,” tambahnya.
Pengawas Madrasah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaiful Ali menjelaskan bahwa kementrian memang hutang Rp 6,6 miliar untuk sertifikasi guru non PNS selama 2018. Sementara untuk impasing, senilai Rp 5,1 miliar. Menurutnya, pencairan tunjangan itu harus melalui audit BPK.
“Uangnya itu tidak ada pada kami, tapi ada di kementrian pusat. Karena uangnya, langsung ditransfer masuk ke rekening penerima,” kata Syaiful Ali.
Pengajuan pencairan dana terutang itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Februari 2019. Namun, hingga saat ini belum ada pencairan. “Apabila ada yang mau klarifikasi ke pusat, kami persihlahkan. Tapi tak diperkenankan menggalangan dana,” jelas Syaiful Ali.
Menanggapai hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Rouf mengungkapkan pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke kemenag pusat. Ternyata, tidak cairnya tunjangan tersebut lantaran ada syarat yang belum dipenuhi. Karena itulah, pihaknya perlu melakukan pelacakan ke Kemenag RI.
“Kami minta teman-teman guru madrasah dan pihak Kemenag Kabupaten Pasuruan menyiapkan data-data kongkrit. Agar bisa menjadi rujukan untuk mengadu ke Kemenag RI,” jelas Abdul Rouf. [hil]

Tags: