Tunjangan Transport PNS Sidoarjo Bisa Diusulkan di RAPBD

Ketua DPRD, Sullamul Hadi Nurmawan

Sidoarjo, Bhirawa
Dicoretnya TT (Tunjangan Transportasi) pejabat eselon II dan III dari KUAPPAS 2019 bukan merupakan harga mati. TT bisa lolos melalui cara lain. DPRD memberikan jalan, supaya Timgar Pemkab Sidoarjo mengirimkan surat ke gubernur, untuk meminta fatwa hukum terhadap dana TT ini.
Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, dihubungi, Selasa (30/10) kemarin menegaskan, bukan keinginan dewan untuk mengganjal dana tunjangan yang diusulkan Timgar. ”Kami tidak bermaksud seperti itu, justru dewan melalui Banggar merespon usulan itu sejauh ada payung hukumnya,” ujarnya. Banggar sudah menanyakan, perihal payung hukum dari tunjangan yang diusulkan, tetapi Timgar tidak dapat menunjukkan.
Karuan saja, Banggar mencoret anggaran TT dari dokumen KUAPPAS 2019. Tidak dijelaskan berapa nilai anggaran yang diusulkan, namun dari informasi yang diperoleh Bhirawa, angkanya dikisaran Rp10 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Pencoretan usulan TT dari dokumen KUA bukan berarti Banggar tidak bekerjasama. Anggaran yang diusulkan ini memang kecil tetapi akan berdampak besar bila disetujui tanpa regulasi yang benar.
Memang diakui, Timgar memberikan argumentasi bahwa tunjangan ini sudah melalui kajian fisibility study. Namun menurut Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan, tidak cukup hanya dengan kajian. Harus ada hitam putihnya melalui aturan.
Ia memberi saran Timgar berkirim surat ke Gubernur Jatim untuk menanyakan apakah anggaran TT yang diusulkan ini sesuai aturan atau tidak. Apabila gubernur menganggap itu tidak melanggar aturan, maka Timgar bisa mengajukan usulan masuk RAPBD 2019. Dan Banggar akan langsung merespon usulan itu. ”Sudahlah, saya berani jamin kalau usulan TT itu diperkenankan Gubernur, Banggar akan merespon,” terangnya.
Ketua FPDIP, Tarkit Erdianto menyatakan, anggaran TT yang diusulkan ini memang kecil, tidak sebanding dengan besaran APBD Sidoarjo. Tetapi persoalannya, anggaran yang kecil bisa menganggu kjinerja APBD bila dikemudian hari ditemukan bahwa anggaran itu bermasalah karena tidak ada cantolan hukumnya. ”Dewan yang ikut menyetujui APBD, juga kena imbasnya,” tuturnya. [hds]

Tags: