Tuntut Hak Atas Tanah, Ratusan Warga Perak Wadul ke Jokowi

Ratusan warga Perak Barat melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Teluk Weda, Kamis (18/10) kemarin. [Gegeh Bagus Setidi]

Surabaya, Bhirawa
Ratusan warga Perak Barat, Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Teluk Weda. Aksi ini bertujuan untuk menuntut hak atas tanah yang mereka tempati puluhan tahun.
Ketua Forum Perjuangan Warga Perak Suprio Widodo dalam orasinya mengungkapkan jika hingga saat ini seluruh warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Padahal, mereka sudah berada di atas lahan itu sejak tahun 1992 silam.
“Untuk itulah kami hari ini, bersama warga dari 718 persil menggelar aksi demo untuk menuntut hak kami agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Terlebih lagi, Presiden Jokowi saat ini tengah memiliki program yang mempermudah proses pensertifikatan tanah,” ujar Widodo, Kamis (18/10) kemarin.
Agar suara dan keinginan mereka bisa sampai ke langsung kepada Presiden Jokowi, Forum Perjuangan Warga Perak juga berkirim surat langsung kepada Presiden. “Kami sudah dapat tanda terima juga untuk itu,” tegas Widodo.
Lebih lanjut, pria yang juga sesepuh dan tokoh masyarakat warga Perak Barat itu menjelaskan bahwa status tanah yang Ia tempati bersama lainnya merupakan lahan yang berstatus HPL milik PT Pelindo III. Status HPL itu sudah dimiliki sejak tahun 1988 dengan Sertifikat nomor 1/K tanggal 23 September 1988.
“Kami disini memprotes agar pemerintahan Presiden Jokowi segera mencabut HPL yang dimiliki oleh PT Pelindo III. Selama belum dicabut, secara otomatis sertifikat untuk warga tidak bisa dikeluarkan,” kata Widodo.
“Setiap 2 tahun sekali warga di sini harus membayar kepada PT Pelindo III sebesar kurang lebih 1 persen dari nilai NJOP. Dulu istilahnya adalah sewa, tapi sekarang anehnya tiba-tiba beralih jadi biaya penggunaan daratan. PBB pun kami juga bayar dengan keterangan milik Pelindo dan ditambahkan pemilik persil,” tambahnya.
Menurut Widodo, berdasarkan UU Agraria seharusnya HPL tidak secara serta merta menjadi hak penguasaan atas tanah. “Untuk itu tuntutan kami adalah pencabutan HPL itu sendiri,” pungkas Widodo. [geh]

Tags: