Tuntut Penegakan Hukum di Pemkot Batu Tak Tebang Pilih

Mantan PPTK Bappeda Batu, Susilo Trimulyo saat memberikan keterangan pers atas pengajuan PK kepada MA terkait kasus Korupsi Pengadaan Buku Bappeda.

Kota Batu, Bhirawa
Salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda (sekarang Bapelitbangda) Kota Batu, Susilo Trimulyo menuntut tidak adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Pemkot Batu.
Hal ini berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi pengadaan buku di Pemkot Batu dimana Susilo Trimulyo menjadi tersangka sekaligus terpidana tunggal. Dan atas ketidakadilan ini Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung (MA).
“Setidaknya, ada 2 pejabat lain (selain Susilo T) yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini (korupsi pengadaan buku Bappeda). Namun kenapa saya yang dikorbankan,”ujar Aiek, panggilan akrab Susilo Trimulyo saat ditemui Bhirawa di salah satu cafe di Pandanrejo Kota Batu, Selasa (26/2).
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan buku Bappeda senilai Rp150 juta ini telah menjerat dan memaksa Aiek harus mendekam di balik terali besi selama 13 bulan. Namun dia tetap bersemangat untuk menegakkan keadilan di lingkungan Pemkot Batu dengan mengajukan PK. Iapun juga menyesalkan adanya 8 ASN yang telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah selama proses persidangan yang dilaksanakan tahun 2016.
“Karena kesaksiannya berada di bawah sumpah, maka para saksi dari ASN ini juga bisa dijadikan tersangka,”tegas Aiek. Iapun sebagai ASN merasa dikorbankan, dan didzolimi oleh pimpinannya sendiri.
Kemudian Aiek berinisiatif mengajukan PK karena ada penggelapan fakta persidangan sehingga membuat Hakim melakukan kekhilafan dalam mengambil keputusan. Meskipun hanya PPTK, tetapi dalam fakta persidangan Aiek seolah bisa memerintah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ya kalau saya ini Wali kota bisa memerintah PA dan PPK. Tetapi dalam fakta persidangan seolah saya (PPTK) yang memerintah PA dan PPK,”jelas Aiek.
Dan atas penggelapan fakta persidangan ini membuat Hakim membuat kekhilafan dan tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga perlu dilakukan PK. Ada beberapa alasan yang dijadikan dasar pengajuan PK ini. Antara lain, dalam fakta di persidangan terungkap bahwa keterangan saksi tidak bersesuaian dan berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling berdiri sendiri tanpa adanya saling hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Alasan selanjutnya bahwa Majelis Hakim tingkat pertama membenarkan dakwaan subsidair Penuntut umum telah melakukan kekhilafan/ kekeliruan yang nyata dalam menerapkan pengertian ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi’.
Kemudian dari kekeliruan Majelis Hakim dalam perkara a quo tersebut, membawa implikasi yuridis. Akibatnya bahwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan secara hukum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ).Sehingga jelas kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama.
“Dengan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahmakah Agung ini diharapkan akan bisa membersihkan Pemerintahan Kota Batu dari keberadaan oknum pelaku pelanggaran hukum,”pungkas Aiek.(nas)

Tags: