Tuntut Penuntasan Perkara Korupsi, Kejati Digeruduk Massa Pemuda Madura

Puluhan massa dari Gapura dan Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik menuntut Kejati Jatim mengusut tuntas kasus korupsi di Pamekasan, Selasa (14/8). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura (Gapura) dan Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (14/8). Mereka mendesak Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jalan A Yani Surabaya ini mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Jatim, terutama di Kabupaten Pamekasan.
Massa aksi yang terus berorasi ini turut membawa spanduk bertuliskan ‘Tangkap Tikus Berdasi’ dan ‘Tetapkan Tersangka Hanya untuk ATM Jaksa’. Dari data Gapura dan Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik, ada 12 kasus korupsi di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu. Kasus tersebut di antaranya, dugaan penyimpangan dana hibah Dispora Pamekasan pada 2014 senilai Rp 2 miliar, dugaan mark up pembelian pertokoan senilai Rp 7,5 miliar.
Selain itu, puluhan massa meminta Kejaksaan mengusut dugaan kasus hilangnya beras Bulog sebanyak 1,504 ton di Sub Drive XII Madura senilai Rp 12 miliar, penghentian kasus PT SMP yang telah menetapkan tersangka Hasan Ali yang diduga merugikan negara Rp 16 miliar. Kemudian kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai ratusan miliar.
Koordinator aksi Muhri Andika mengatakan, Kejati Jatim merupakan pelayan masyarakat yang harus bisa melayani masyarakat terkait laporan-laporan kasus korupsi. Pihaknya mendesak agar kasus-kasus korupsi itu diusut tuntas oleh jajaran Kejati Jatim.
Kejati juga diminta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi. “Kejati Jatim harus menjadi garda terdepan dalam memberi rasa keadilan dan menjaga marwahnya. Bukan sebaliknya, menodani marwah sebagai pelayan publik,” teriak Muhri di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim, Selasa (14/8).
Selama aksi, massa yang mayoritas dari Pamekasan ini secara bergantian berorasi yang isinya mendesak Kejati Jatim bertindak tegas terhadap pelaku korupsi. Sementara itu, aparat kepolisian mengamankan dan menutup pintu gerbang masuk Kejati Jatim. Sehingga, peserta aksi tertahan di luar pintu gerbang dan tidak bisa memasuki area Kejati Jatim.
Lama berselang, perwakilan massa unjuk rasa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung di ruangannya.
Merasa tujuannya bertemu Kepala Kejati (Kajati) Jatim gagal, perwakilan massa tidak terima. Bahkan salah satu massa meminta surat tugas terkait tidak adanya Kajati maupun para asisten di Kejaksaan. “Saya butuh surat tugas jika Kepala Kejati dan seluruh asisten tidak ada di tenpat. Tapi itu nihil, tidak mungkin jika seluruh asisten tidak ada. Saya jangan dibohongi,” tegas Abdul Razak selaku Ketua Gapura.
Perwakilan massa aksi akhirnya ditemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Usai ditemui Aspidsus, puluhan massa akhirnya membubarkan diri dalam aksi unjuk rasa (unras). Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengapresasi masyarakat yang mengontrol kinerja Kejaksaan. Pihaknya memastikan akan memenuhi semua tuntutan dari massa aksi unjuk rasa.
Richard menegaskan, sejumlah perkara yang menjadi tuntutan massa aksi unjuk rasa sebagian sudah ditangani. Kasus yang sudah ditangani, di antaranya yakni dugaan hilangnya beras Bulog sebanyak 1,504 ton di Sub Drive XII Madura senilai Rp12 miliar. Selanjutnya kasus PT SMP yang diduga merugikan negara Rp16 miliar. Pihaknya juga memastikan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan.
“Percayakan semua kepada kinerja Kejaksaan. Untuk dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan ADD di Pamekasan, ini baru. Kami akan coba lakukan penelusuran,” pungkasnya. [bed]

Tags: