Tuntut Realisasi Relokasi, Puluhan Pedagang Geruduk Pemkot Blitar

Tampak puluhan pedagang Kota Blitar saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (23/8) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Para pedagang Pasar Legi dan Pedagang eks Mastrip yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kota Blitar ini melakukan aksi di depan kantor Wali kota Blitar menuntut kelanjutan relokasi yang dijanjikan Pemerintah Kota Blitar, Kamis (23/8) kemarin.
Ketua Paguyuban Pedagang Jalan Mastrip Kota Blitar, Adi mengatakan, dalam hearing bersama DPRD Kota Blitar pekan lalu pihaknya telah menyampaikan unek-uneknya dengan harapan bisa diserap dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Blitar. Namun nyatanya, aspirasi dari para pedagang tidak mendapat respon dari Pemkot Blitar.
“Semua tuntutan kami sangat jelas, semua pedagang jalan mastrip sampai saat ini belum mendapatkan tempat relokasi yang jelas. Padahal kios pedagang Mastrip sudah digusur sejak lama. Makanya kita lakukan aksi demo ini,” kata Adi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Paguyuban Pasar Legi Kota Blitar, Suhani yang mengatakan ada beberapa tuntutan yang diajukan kepada Pemkot Blitar. Selain mendesak agar tempat relokasi bagi pedagang jalan Mastrip segera diterapkan, pedagang Pasar Legi juga mendesak Pemkot Blitar segera melakuka pembangunan Pasar Legi pasca kebakaran tahun 2016 lalu.
“Sampai saat ini belum ada realisasinya, sehingga nasib para pedagang belum ada kepastiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Suhani menegaskan, pembangunan Pasar Legi harus rampung tahun 2019 mendatang. Selain itu, setelah selesai pembangunan, penempatan pedagang di Pasar Legi harus tetap seperti sebelum terjadinya kebakaran.
“Kami meminta penempatannya tetap. Kami juga meminta kepastian tidak ada biaya apapun saat kembali menempati kios,” terangnya.
Sementara itu saat menemui perwakilan pedagang digedung Sasana Adi Praja Kota Blitar, Wakil Walikota Blitar Santoso mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot berpijak kepada rakyat. Tetapi belum adanya titik temu pada permasalahan pembangunan pasar legi dan relokasi pedagang mastrip, berdampak pada para pedagang yang bisa dikatakan sebagai korban pembangunan Kota Blitar untuk lebih baik.
“Kita sudah memberikan gambaran tempat relokasi kepada pedagang Mastrip yang tidak melanggar Perwali nomor 47 tahun 2016. Misalnya ditimur lapangan Sananwetan. Tetapi, prosesnya hatus dilalui, mulai master plan, DED, dan lain-lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, untuk pembangunan pasar Legi dipastikan dilakukan tahun 2019. Namun sesuai aturan juga harus melalui proses yang ditentukan. “Alhamdulillah baru saja ditetapkan APBD 2019, salah satu isinya sudah menganggarkan pembangunan Pasar Legi. Namun melihat kemampuan anggaran kita, maka pembangunan dilakukan secara multi year,” jelas Santoso.
Secara terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Blitar, Suharsono menegaskan, sebenarnya pihaknya tidak ingin mempersulit ataupun menghambat pedagang pasar Legi dan Templek. Namun pihaknya meminta waktu untuk melakukannya sesuai aturan undang-undang.
“Tinggal yang menjadi permasalahan saat ini adalah percepatan. Makanya akan disepakati adanya sistem agar semuanya bisa seimbang. Sehingga jika Pemerintah lambat, maka pedagang bisa mengingatkan. Sebaliknya, jika pedagang meminta sesuatu yang melanggar undang-undang, maka kita bisa menolak,” pungkasnya.
Sementara perlu diketahui pada audiensi yang dilakukan Pemkot Blitar dengan perwakilan pedagang, Wakil Walikota Blitar telah menandatangani beberapa item kesepakatan sebagai payung hukum bagi pedagang, diantaranya penempatan pedagang pasar Legi usai dibangun tetap, kepastian tidak membayar dengan alasan apapun saat menempati bangunan, dibentuk forum antara pedagang, dewan, dan Pemkot, serta Pemerintah Kota harus melibatkan pedagang/ paguyuban eks mastrip dalam perencanaan maupun proses relokasi permanen. [htn]

Tags: