Tuntut SK Penugasan dari Bupati, Ribuan GTT Jember Mogok Kerja

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh GTT Kec. Patrang di depan Kantor PGRI Jember, Senin (23/10/2017). Mereka akan melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari, sampai tuntutannya terpenuhi.

Kab.Jember, Bhirawa
Ribuan guru honorer se Kabupaten Jember, Jatim lakukan akai mogok kerja selama tiga hari, 23 – 25 Oktober. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dikeluarkannya Surat Keputusan penugasan dari Bupati dr. Hj. Faida, MMR.
Musyawir salah satu guru honorer di Kecamatan Patrang mengaku bahwa, aksi ini merupakan klimaks dari tuntutanya karena sudah setahun lebih, para  GTT (Guru Tidak Tetap) dan honor berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Bahkan Kepala Dispendik melalui suratnya kapada kepala sekolah untuk melakukan pendekatan kepada para guru honorer.” Sampai kapan terus begini, sedangkan usia kita terus bertambah,” tandasnya.
Menurut Musyawir, dalam  tuntutan pada guru honorer hanya meminta agar bupati mengeluarkan SK. Penugasan sesuai dengan Permendikbud No.8 Tahun 2017. Aksi mogok 3.213 guru honorer ini digalang oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah organisasi mereka.
“Aksi mogok kerja guru honorer ini dilakukan diseluruh kecamatan se Kabupaten Jember. Mereka berkumpul di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan dan beristighotsah. Mereka menyuarakan agar Ibu Bupati terketuk untuk menerbitkan SK yang sangat bermanfaat untuk teman-teman,” kata Ketua PGRI Jember Supriyono.
Terpisah, Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Muhammad Ghozali menyayangkan sikap para guru honorer yang melakukan aksi mogok kerja, sebagai bentuk protes terhadap Bupati Faida.”Yang perlu jadi catatan, Ibu Bupati kita intens sekali kepada kawula alit. Jangankan guru, wong orang-orang kecil yang kadang di pinggir jalan jual apa itu saja dipanggil,” kata M. Ghozali kemarin.
Ghozali membenarkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017, ada surat penugasan dari pemerintah daerah untuk para guru tidak tetap, jika memang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digunakan untuk membayar honor mereka. “Pemerintah daerah dalam hal ini Ibu Bupati bisa mendelegasikan kepada siapa saja. Saya siap tanda tangan kalau Ibu mendelegasikan kepada saya,” katanya.
Ghozali sudah bertemu dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Selama sepekan ini, ia mencoba menangani persoalan tersebut. “Ini agar marwah Pemkab selalu terjaga. Kalau itu sampai muncul akan jadi efek tidak baik bagi dunia pendidikan,” tandanya  [efi]

Tags: