Tuntut Transparansi Penyitaan Barang Bukti, Korban Sipoa Geruduk Kejati

Massa dari PCS meminta Kejati Jatim transparan dan akuntabel atas barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan dalam kasus Sipoa, Rabu (5/9). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Puluhan massa korban yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) berbondong-bondong menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (5/9). Mereka menuntut kejaksaan untuk transparan dan akuntabel atas barang bukti (BB) yang diduga sebagai hasil kejahatan dalam kasus ini.
Kuasa hukum PCS Masbuhin mengatakan, aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi pada Juni 2018 lalu di Polda Jatim. Para korban menuntut penyidik Polda Jatim untuk segera melakukan penyitaan atas harta bergerak dan tidak bergerak yang diduga hasil kejahatan kasus Sipoa.
Hal itu merujuk pada laporan dugaan penipuan dan TPPU dalam laporan polisi No : TBL/373//2018/UM/Jatim tanggal 26 Maret 2018.
“Kami meminta pihak Kejati Jatim untuk transparan dan akuntabel terkait BB yang diduga sebagai hasil kejahatan kasus Sipoa. Harapannya agar BB ini tidak pernah tercecer, menguap, hilang, apalagi tidak pernah sampai di persidangan sebagai kesatuan atas berkas perkara dan surat dakwaannya,” kata Masbuhin, Rabu (5/9).
Pihaknya juga berharap adanya sinergitas antara Kejati Jatim dengan Polda Jatim dalam proses pra penuntutan kasus ini. Menurutnya, pada proses pra penuntutan kasus ini yang dijadikan tersangka masih jajaran dewan direksi dan komisaris aktif saja. Sedangkan mantan direksi pada saat kejadian kasus ini tidak dijadikan tersangka.
“Dalam kasus ini investor sudah dua kali diperiksa, tetapi hasilnya atas itu apa ? Kalau memang ada bukti permulaan yang cukup terkait sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya investor itu, maka kenakan. Sesuai teori atau ajaran hukum deelneming (penyertaan), mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.
Sementara anggota PCS Ari Chirtiani mempertanyakan BB yang disita penyidik kepolisian apakah bisa diketahui di kejaksaan. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada BB yang nilainya tinggi, melainkan hanya berkas dan dokumen saja. “Bisakah kami meminta kejaksaan untuk memberitahukan BB apa saja yang disita dari penyidik Polda Jatim, mengingat adanya sinergitas penanganan kasus ini,” pintanya.
Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim H Muhammad Usman memastikan bahwa BB yang disita penyidik akan disertakan dalam proses persidangan di pengadilan. Terkait transparansi BB dari penyidik kepolisian, Usman memastikan kejaksaan akan mengamankan aset itu. Sepanjang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, sudah pasti selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengamankan aset itu.
“Terkait aset atau BB sudah pasti kami amankan, sebab jaksa sebagai eksekutor dari penetapan putusan pengadilan. Sekecil apapun pasti kita amankan. Jarum patah pun, kalau dari penyidik pasti kita sita,” ucapnya.
Disinggung terkait 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini, Usman membenarkan SPDP tersebut diterima Kejaksaan. Dari 20 SPDP tersebut, tidak semuanya dilengkapi dengan proses tahap I (pelimpahan berkas). Ditanya adakah tersangka selain Klemens Sukarno Candra dkk, Usman membenarkan bahwa ada tersangka lainnya.
“Ada tersangka lain. Apakah itu direksi di PT Sipoa atau direksi di salah satu PT yang termasuk konsorsium mereka, saya secara detil tidak dapat menjelaskan. Tapi ada dari direksi-direksi PT lain selain PT Sipoa. Untuk perkaranya ada yang Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan) dan ada yang TPPU,” bebernya.
Usman menegaskan, dari 20 SPDP tersebut ada satu nama tersangka, yakni Aris Birawa. Aris dipersangkakan Pasal 372 dan 378, serta TPPU. Untuk Aris, Usman mengakui bahwa berkas tersebut sudah masuk, sayangnya setelah diteliti JPU, berkas harus di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). [bed]

Tags: