Tuntutan Buruh Akhirnya Direvisi Gubernur Jatim

Ribuan buruh memakan separo jalan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat berunjuk rasa menuntut Gubernur Jatim untuk merevisi Pergub UMSK 2016, Rabu (27/1) kemarin.

Ribuan buruh memakan separo jalan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat berunjuk rasa menuntut Gubernur Jatim untuk merevisi Pergub UMSK 2016, Rabu (27/1) kemarin.

Jantung Kota Surabaya Sempat Lumpuh
Surabaya, Bhirawa
Ribuan buruh kembali menyerbu Kota Surabaya untuk menagih janji Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terkait revisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2016, Rabu (27/1) kemarin. Mereka menyasar jalur utama Kota Pahlawan yakni di sepanjang Jalan Basuki Rahmat tepatnya di depan Gramedia Expo. Alhasil, jantung Kota Surabaya sempat macet total lantaran aksi ini bersamaan dengan jam pulang kerja.
Koordinator lapangan, Pujianto di hadapan ribuan buruh mengatakan telah lama menunggu hasil akhir dari keputusan Gubernur Jatim terkait tuntutan ini. Dari proses yang panjang, akhirnya diputuskan Gubernur merevisi Pergub No 80 Tahun 2015 tentang penetapan UMSK 2016.
“Hasil akhirnya, Pakde Karwo (sapaan akrab Gubernur Jatim Dr H Soekarwo) telah merevisinya. Sebelumnya, hanya cek kosong yang dikembalikan ke bupati/wali Kota,” klaimnya usai mengumumkan hasil tuntutan kepada buruh di depan Gramedia Expo.
Gubernur Jatim telah menetapkan upah sektoral sebesar 5 persen. Padahal bupati/wali Kota di lima daerah ring satu yaitu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Pasuruan mengusulkan besaran upah sektoral bervariasi dari 5 sampai 15 persen.
Menurut Pujianto, upah sektoral yang ditetapkan oleh gubernur juga dinilai cacat karena tidak dilampiri dengan jenis sektor. Dalam upah sektoral kali ini, yang menetapkan jenis sektor malah bupati/wali kota. “Setelah ini, Perda tetap akan kita kawal,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi diganti di jalur utama masuk Kota Surabaya. Massa buruh gabungan dari 5 daerah yaitu Surabaya, Sidoajo, Gresik Pasuruan dan Mojokerto selain mengkritisi Pergub juga mendesak Pemprov Jatim menerapkan perlindungan tenaga kerja.
Massa yang bergerak dari beberapa kawasan, di antaranya dari arah Bundaran Waru datang secara berkelompok dengan berjalan kaki. Buruh  berhenti di beberapa lokasi, di antaranya depan Kebun Binatang Surabaya sehingga sempat membuat kemacetan panjang terjadi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Denny Setia Nugraha Nasution yang terus memantau unjuk rasa ini sempat memerintahkan agar aksi dibubarkan. Sebab, tepat pukul 18.00 jalanan harus steril dari aksi apapun. “Mohon segera membubarkan diri, agar kemacetan bisa terurai,” kata AKBP Denny yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun Polda Jatim ini. [geh]

Tags: