Tuntutan Ganti Rugi Korban Truk Trailer Melebihi Estimasi Polisi

Kondisi rumah milik warga di Jl.Ir.Soekarno, Rt. 04 Rw. 08 Desa Dadaprejo yang rusak akibat ditabrak truck trailer bermuatan excavator

Kota Batu, Bhirawa
Delapan dari sembilan pemilik rumah di Jl.Ir.Soekarno, Rt. 04 Rw. 08 Desa Dadaprejo Kota Batu yang rusak akibat ditabrak truk trailer bermuatan excavator menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 765 juta. Angka ini jauh dari prakiraan polisi yang mencatat nilai kerugian hanya Rp 200 juta. Untuk itu para korban meminta Kepolisian untuk menfasilitasi agar bisa duduk satu meja dengan pihak penabrak (sopir), Imam Syafii serta pihak perusahaan pemilik trailer dan excavator.
Salah seorang korban yang rumah dan bengkelnya rusak, Heru Suwandana, mengatakan bahwa awal nilai kerugian yang diperkirakan Polisi hanya Rp 200 juta. Namun setelah dirinci nilai kerugian terhadap 8 orang warga yang terdampak itu sekitar Rp 765 juta. Dan yang menuntut ganti rugi hanya 8 orang karena rumah milik Agus tak mengalami kerusakan yang parah.
“Kalau taksiran Rp 200 juta itu jauh dari prakiraan kami. Sebab setelah didata dari satu korban ke korban lain itu nilainya sekitar Rp 765 juta. Kalau perusahaan dan sopirnya tidak memberikan ganti rugi sebesar itu, mari kita bicarakan bersama,” Kata Heru, Rabu (27/12).
Menurutnya, kerugian material rumah dari delapan orang sekitar Rp 600 juta. Adapun kerusakan pada kendaraan milik korban berkisar Rp 165 juta. “Angka ini belum termasuk sepeda motor yang hancur terlindas Backhoe dan truk Trailer,”tambah Heru.
Andaikata nilai Rp 765 juta tidak disepakati, lanjutnya, Perusahaan harus bertanggung jawab merenovasi rumah dan bengkel yang terdampak itu. Hal ini berkaitan dengan jumlah material yang dibutuhkan serta ongkos tukangnya.
“Silahkan kalau ingin memperbaiki sendiri, kami juga setuju, mendingan seperti itu, biar tahu besarnya nilai kerugian itu,”ujar Agus.
Terkait soal ganti rugi ini, sopir truk Trailer, Imam Safii saat ditemui di Mapolres Batu mengaku dirinya bekerja untuk PT Hacaca Setia Abadi Jl Greges Jaya Asemrowo, Surabaya. Ia mengatakan tidak berani memutuskan perihal ganti rugi karena itu merupakan kebijakan perusahaan.
“Semuanya itu ditanggung perusahaan, sementara itu kami hanya pekerja sebagai sopir. Dari Jatim Park 3 ke Surabaya itu kami digaji Rp 100 ribu. Sekali lagi kalau mengganti itu urusan perusahaan, saya juga kepingin kasus ini selesai,” ujar Imam.
Selain itu ada indikasi kuat dugaan unsur kelalaian dari pengendara truk trailer bermuatan excavator tersebut. Hal ini diungkapkan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto bahwa ada beberapa unsur yang memberatkan pengendara truk trailer nopol B 9355 HW, Imam Syafii.
Di antara yang memberatkan itu antara lain, Imam telah memasuki usia senja, sekitar 65 tahun. Kedua, di dalam truk turut mengajak keluarganya, yakni 5 orang anak dan seorang istri di dalam truk. “Ini sudah menyalahi peraturan. Seharusnya tidak boleh membawa serta keluarga,” kata Buhern sapaan akrab Budi Hermanto.
Namun, lanjut Buher, dalam rangka penyelidikan mendalam, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan yang dilakukan Tim Forensik.(nas)

Tags: