Tuntutan Tak Direspon, Ratusan Sopir Angkot Kab.Malang Gelar Aksi

Ratusan sopir angkutan umum konvesional saat menggelar aksi unjukrasa di halaman parkir Kantor UPT Dishub LLAJ Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kec Singosasi, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Ratusan sopir angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes) se-Malang Raya kembali melakukan aksi unjukrasa di halaman parkir Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas Perhubungan (UPT Dishub) lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Malang, di Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sedangkan ratusan sopir tersebut beramai-ramai menitipkan surat izin trayek kepada UPT Dishub LLAJ setempat. Hal itu karenakan Dishub telah mengabaikan tuntutan para sopir terkait keberadaan taxi online yang mereka anggap di istimewakan dalam mengoperasikan taxi yang berbasis aplikasi itu.
“Kami sangat kecewa dengan Dishub, yang selama ini tidak merespon tuntutan para sopir konvensional. Karena angkutan umum konvesional harus memiliki trayek, plat nomor Polisi harus kuning, dan setiap enam bulan sekali harus uji kir,” papar koordinator aksi unjukrasa Agus Mulyono, Senin (14/5), disela-sela aksi sopir di halaman Kantor UPT Dishub LLAJ Malang Karanglo, Kabupaten Malang
Karena ada pemberlakukan yang berbeda antara angkutan umum dan taxi online, lanjut dia, maka dirinya bersama ratusan sopir se-Malang Raya kembali melakukan aksi. Sehingga dengan harapan agar tuntutan para sopir ini bisa direspon oleh Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) jawa Timur. Seharusnya, taxi online harus diberlakukan dengan mobil angkutan umum, namun taxi online tidak diberlakukan seperti angkot dan angdes pada umumnya.
“Untuk itu, kami bersama sopir angkutan umum yang tergabung dalam tiga organisasi, yakni SSI, HIPAM, dan APMU mendukung pemrintah untuk meneggakkan Peraturan Pemerintah (PP) PM 108 Tahun 2017 tentang Transportasi Umum,” ujar Agus. Sedangkan dalam aturan tersebut, kata dia, sudah dijelaskan bahwa taxi online harus memenuhi sembilan subtansi. Diantaranya, taxi online harus menggunakan argometer, harus jelas wilayah operasi atau wilayah yang ditetapkan, Pengaturan Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah, dan STNK, atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan tapi memiliki badan hukum berbentuk koperasi.
Namun, ditegaskan Agus, hingga kini taxi online telah mengabaikan Peraturan Pemerintah PM 108 Tahun 2017. Sehingga dengan adanya perlakukan yang tidak sama angkutan umum konvesional dengan taxi online, maka dirinya bersama sopir yang lainnya akan terus mendesak kepada pemerintah menindak taxi online yang telah melanggar PP tersebut. “Jika dalam aksi kali ini masih tidak ada respon dari Dishub, maka aksi akan kita gelar kembali dengan jumlah yang lebih besar,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Dishub LLAJ Malang Lely Aryani saat menerima perwakilan sopir di ruang rapat kantor setempat mengatakan, aksi para sopir angkutan umum konvensional ini telah dilakukan dua kali. Sedangkan tuntutan pertama dan kedua sifatnya sama, yakni adanya perlakukan tidak sama dalam persyaratan operasi kendaraan sebagai angkutan umum. “Tuntutan para sopir itu, seharusnya ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena yang bisa melakukan kebijakan itu Kemenhub. Sedangkan Dishub Provinsi Jawa Timur hanya melaksanakan saja,” terangnya. [cyn]

Tags: