Tuntutan Tidak Direspon, Ratusan Karyawan Danamon Ancam Demo

DPRD Jatim, bhirawa
Karyawan Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon (SP Danamon) Dewan Pimpinan Wilayah III Jawa Timur hari ini melakukan audensi dengan Komisi E (Kesejahteraan Rakyat) DPRD I Provinsi Jawa Timur. Audensi ini sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak karyawan.
Sebelumnya SP Danamon telah melakukan komunikasi dengan Manajemen Danamon perihal berbagai hak karyawan yang dikurangi atau dihilangkan, ini terjadi mulai 2014 ketika Danamon mulai melakukan program transformasi dan dari beberapa pertemuan yang dilakukan, SP Danamon selalu mengingatkan Manajemen agar tidak mengambil tindakan yang merugikan karyawan, namun tidak digubris, bahkan dalam beberapa kasus kebijakan yang secara langsung menyentuh kesejahteraan karyawan tidak lagi dibicarakan dengan SP Danamon.
Kesejahteraan secara gradual dikurangi, termasuk dalam hal penilaian kinerja yang kami nilai tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai Danamon sendiri yaitu “kejujuran”, banyak pekerja yang kinerjanya bagus, berprestasi tetapi dinilai buruk sehingga berdampak ribuan karyawan tidak naik gaji dan tidak mendapatkan haknya berupa bonus.
Dan yang lebih ironis adalah penilaian buruk tersebut, berdampak pada ribuan karyawan ter-PHK secara massal dengan cara cara terselubung. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir 10.000 karyawan te-PHK. Sementara Ribuan yang lain menjadi gelisah dan hilang motivasi karena setiap saat bisa menjadi korban PHK maupun penilaian kinerja yang dipaksakan rendah.
Anehnya recruitment jalan terus, khususnya prohire yang berbiaya mahal, padahal belum tentu mampu memberikan kontribusi positif terhadap perusahaan, ini mencederai pengabdian existing karyawan yang sudah membuktikan loyalitas dan kinerjanya selama bertahun-tahun.
Dalam upayanya memperjuangkan hak-hak karyawan pada tanggal 22 April 2016, Pengurus yang terpilih pada 21 Maret 2016 melalui MUNASLUB, bertemu dengan CEO.  Dalam kesempatan tersebut Serikat menyampaikan seluruh ekspektasinya, khususnya meminta untuk menghentikan PHK MASSAL,  mengembalikan kesejahteraan dan meminta Manajemen untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.  Tanggapan Manajemen bersifat menjelaskan saja atas beberapa concern Serikat Pekerja tersebut.
Belum menemukan formula solusi yang diharapkan, Serikat Pekerja, beberapa kali bertemu dengan beberapa Direktur Bidang (antara bulan Mei 2016 – Oktober 2016) diantaranya:
1.Dengan Direktur HR untuk membahas situasi ketenagakerjaan yang terjadi di Danamon (Pertemuan ini berlangsung beberapa kali sejak Direktur HR bergabung dengan Danamon hingga 3 Oktober 2016). Secara proporsional dari setiap pertemuan yang dilakukan menghasilkan kesepahaman untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis di Danamon, meskipun kemudian ada beberapa kesepakatan yang di langgar ketika dibawa ke level Board of Directors.
2.Tanggal 8 Agustus 2016, Serikat Pekerja Danamon melakukan pertemuan dengan beberapa direktur bidang dan CEO, untuk beramah tamah sekaligus menyamakan visi Serikat untuk menjadikan Danamon “Better” .
Dan dalam kesempatan tersebut, CEO memerintahkan para Direktur Bidang untuk lebih membuka komunikasi dengan Serikat Pekerja Danamon.
3.Tanggal 22 Agustus 2016, melakukan spesial meeting dengan Direktur Mikro (SEMM) untuk membahas issue ketenagakerjaan secara khusus di SEMM yang sedang “Chaos” akibat beberapa kebijakan yang justru memperparah keadaan di lapangan. Sayangnya Tanggapan Manajemen, lebih bersifat defend atas beberapa temuan Serikat di lapangan.
Berbagai upaya mendapatkan solusi yang konstruktif untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, Serikat Pekerja mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan Mediasi  dengan Manajemen.
Mediasi dilakukan pertama kali pada tanggal 9 September 2016, dimana Serikat Pekerja memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Danamon dalam hubungan kerja dan Hubungan industrial. Sekaligus dalam kesempatan tersebut, disampaikanlah Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon yang dikenal dalam istilah SEPULTURA DANAMON, yang oleh kedua belah pihak disepakati untuk dimasukkan ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun belum sempat terlaksana karena ada pelanggaran pra kondisi yang dilakukan Manajemen. Dimana atas diindikasikannya ada pelanggaran Penerapan PKWT di Danamon, penanganannya menunggu penetapan dari Pengawas Kemenakertrans. Dan disepakati atas hal tersebut, Manajemen harus mensosialisasikan  ke seluruh jajarannya agar tidak menimbulkan kepanikan karena penghentian PKWT tersebut. Namun hal tersebut dilanggar oleh Manajemen sehingga Serikat Pekerja melaporkan hal tersebut ke Kementrian dan disepakati  untuk dilakukan pertemuan kembali pada tanggal 3 Oktober 2016, untuk menyepakati mensosialisasikan kembali agar PKWT tidak dihentikan sebelum adanya penetapan Pengawas Kementerian. Namun kembali Manajemen melakukan pelanggaran atas kesepakatan tersebut. [Cty]

Tags: