Tupoksi Berat, Pemprov Bentuk Bakorwil Jember

15-tupoksiPemprov, Bhirawa
Keberadaan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang kini di Jatim ada empat ke depan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan semakin kuat dan berat. Sebab setelah adanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bakorwil bakal menjadi kepanjangan gubernur di kabupaten/kota.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 91 disebutkan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah dan urusan tugas pembantuan kabupaten/kota dilaksanakan oleh presiden dan dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Kewenangan gubernur yang luas ini lantas diejawantahkan ke Bakorwil.
“Karena tupoksi Bakorwil ke depan semakin berat inilah makanya Pak Gubernur akan membentuk satu Bakorwil lagi di Jatim, yakni di Jember. Jadi total nanti ada lima Bakorwil. Rencana pembentukan Bakorwil Jember telah disetujui Pak Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan dan RB Asman Abnur, red), kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM, Senin (14/11).
Sebelumnya perlu diketahui, saat ini sudah ada empat Bakorwil di Jatim. Yakni Bakorwil di Pamekasan, Bakorwil di Bojonegoro, Bakorwil di Madiun dan Bakorwil di Malang. Jika Bakorwil Jember dibentuk akan membawahi Kabupaten Jember, Lumajang, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Tak hanya Jatim, kata Setiadjit, provinsi lain yang mengajukan adanya tambahan Bakorwil disetujui semua oleh Menpan dan RB. Itu menandakan jika posisi Bakorwil ke depan semakin strategis dan mempunyai peran yang kuat. Oleh karena itu, saat ada usulan perubahan nama Bakorwil menjadi Badan Perwakilan langsung ditolak Menpan dan RB, karena justru akan mempersempit posisinya.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), namanya tetap Bakorwil. Kalau diganti nama menjadi Badan Perwakilan, menurut Pak Menteri dan Deputi Kelembagaan justru akan semakin sempit. Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 24 Ayat 5F disebutkan sebagai badan yang melayani fungsi penunjang lainnya,” jelasnya.
Fungsi penunjang lainnya itu, menurut Setiadjit, justru memiliki sifat, tugas, fungsi atau sistem yang besar seperti SKPD lainnya. Artinya, keberadaan Bakorwil tidak lebih rendah atau lebih tinggi dengan SKPD lainnya. Namun banyak tupoksi yang harus diemban Bakorwil.
Tupoksi itu seperti, sebagai unsur penunjang untuk menjadi second opinion atau pendapat kedua gubernur. Maksudnya, saat gubernur mendapat informasi dari kepala daerah, maka gubernur akan mendapat second opinion dari Kepala Bakorwil.
Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini menegaskan, maju atau tidaknya Bakorwil tergantung siapa kepalanya. Oleh karena itu, Kepala Bakorwil nantinya akan diisi orang-orang yang dipercaya gubernur yang memiliki kemampuan dan pendekatan yang lebih baik. “Bisa dikatakan pejabat yang sudah matang,” ungkapnya.
Disinggung kapan pembentukan Bakorwil Jember itu dilakukan, Setiadjit mengatakan tergantung DPRD Jatim. Sebab perubahan Perda 12 Tahun 2008 tentang Bakorwil adalah kewenangan DPRD Jatim. “Selesai tidaknya ya tergantung teman-teman di DPRD Jatim. Jika perubahan perda tersebut bisa dilakukan dengan cepat, pembentukan Bakorwil Jember juga akan cepat,” tandasnya.

Jabatan Primadona
Jika sebelumnya jabatan Bakorwil dipandang sebagai tempat pembuangan bagi para pejabat di Pemprov Jatim, kini imej tersebut telah berubah. Dengan ditambahkannya tupoksi Bakorwil di sejumlah wilayah di Jatim, menjadikan jabatan Bakorwil menjadi primadona. Senyampang dialihkannya pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov Jatim menjadikan Bakorwil mendapatkan tugas baru sebagai lembaga perwakilan Pemprov Jatim terkait pengelolaan SMA/SMK yang ada di daerah.
“Bakorwil saat ini menjadi institusi primadona. Jika sebelumnya kerjanya sebatas koordinasi antara kepentingan kab/kota dengan provinsi, kali ini kita tambah mulai soal pengurusan perizinan pertambangan hingga pengelolaan SMA/SMK,”tegas Pakde Karwo kepada wartawan, Senin (14/11).
Ditambahkannya, dengan adanya pelimpahan kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka otomatis Pemprov Jatim menyiapkan sejumlah SDM. Namun karena Pemprov Jatim sejak semula telah memiliki Bakorwil, maka dimanfaatkan tenaga yang ada. Di antaranya dengan memberikan tambahan tupoksi Bakorwil yang ada. Dan untuk memenuhi kebutuhan wilayah yang belum ada perwakilan dari Pemprov Jatim, maka hasil kesepakatan dengan DPRD Jatim akan ditambah Bakorwil Jember.
“Dengan tambahan Bakorwil ini diharapkan kinerja Pemprov Jatim di kab/kota bisa maksimal. Terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan pengelolaan SMA/SMK,”tegas mantan Sekdaprov ini. [iib,cty]

Tags: