Irwasda Polda Jatim Pantau Lidik Pembunuh Aktivis LH Lumajang

Jalan menuju aktivitas tambang pasir besi di Desa Selok Awar Awar Kabupaten Lumajang. Ditempat inilah yang menjadi sengketa tambang pasir besi yang ditolak warga hingga berbuntut pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.

Jalan menuju aktivitas tambang pasir besi di Desa Selok Awar Awar Kabupaten Lumajang. Ditempat inilah yang menjadi sengketa tambang pasir besi yang ditolak warga hingga berbuntut pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Mencuatnya kasus pembunuhan aktivis lingkungan (LH) Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, akibat menolak aktivitas pertambangan di kabupaten tersebut membuat banyak pihak ambil tindakan. Seperti Pemprov Jatim yang bakal melakukan evaluasi seluruh izin tambang di Kabupaten Lumajang.
“Iya nanti akan kita lakukan evaluasi secara menyeluruh izin tambang di Lumajang. Bahkan rencananya tidak hanya di Lumajang, tapi seluruh Jatim,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dewi J Putriatni, dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Menurut dia, saat ini dipesisir pantai selatan Lumajang terdapat 60 izin pertambangan. Namun saat diminta hadir untuk rapat bersama dengan Dinas ESDM Jatim, hanya tujuh perusahaan pertambangan yang hadir. Diduga dari 60 izin pertambangan itu sudah tidak ada yang aktif dan izin pertambangannya mati.
“Sebelum ada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, izin pertambangan itu di kabupaten/kota. Tapi setelah ada undang-undang itu, mulai Januari 2015 izin dialihkan ke pemprov. Makanya sejak Januari proses perizinan di Jatim harus ke pemprov. Nah sekarang kita akan evaluasi semua perizinannya,” jelasnya.
Terkait kasus tambang di Lumajang, Dewi menjelaskan, penambangan pasir di daerah pesisir Lumajang tepatnya di Desa Selok Awar awar dipastikan illegal. Ini karena proses penambangan galian C ini dilakukan diatas lahan yang izinya milik milik PT Indo Modren Maining Sejahtera (IMMS).
Menurut dia, perusahaan yang mendapat izin penambangan adalah PT IMMS sejak tahun 2012-2022. Namun, sejak Januari 2014 mereka tidak beroperasi karena ada larangan mengekspor pasir besi dalam bentuk mentah.
Tapi oleh Kepala Desa Selok Awar Awar dilakukan penambangan dengan alasan untuk desa wisata kemudian mengeruk mengunakan pasir tersebut. Faktanya, kata Dewi, bukan untuk desa wisata saja tapi juga pasirnya dijual ke umum. “Jadi, melakukan penambangan tanpa izin di atas penambangan resmi. Pada 2014 PT IMMS ini pernah melapor kepolisi ada menambang liar di wilayahnya. Namun ini hanya sebatas laporan saja,” katanya.
Karena itu, yang terjadi kasus Lumajang adalah penambangan liar. Meskipun, tegasnya, menguruk mengunakan pasir juga harus mengajukan izin, tapi faktanya juga tidak mengajukan izin ke Pemprov Jatim.
Polda Jatim Awasi
Sementara itu, Inspektorat Pengawasan Derah (Irwasda) Polda Jatim turun tangan dalam pengawasan pengusutan pembunuhan Salim alias Kancil, aktivis penolak penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun Bhirawa, tidak hanya Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim saja yang mengusut pembunuhan aktivis Salim di Lumajang. Namun, unsur Irwasda turut dilibatkan dalam pengawasan pengusutan yang diduga ada keterlibatan anggota Polisi dalam kasus ini. Apalagi korban sempat lapor ke Polisi sebelum dianiaya dan dibunuh.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan dilibatkannya Irwasda dalam pengusutan kasus ini agar tidak ada dugaan intervensi dari Polisi yang ditakutkan menghambat proses penanganan kasus di Lumajang. Sayangnya, Argo enggan merincikan alasan diturunkannya Irwasda Polda Jatim.
“Guna memperlancar proses pengusutan kasus ini (pembunuhan Kancil, red), kami melibatkan Irwasda agar penyelidikan berjalan lancar dan tuntas. Tentunya pemeriksaan kasus ini dilakukan oleh penyidik khusus dibawah perintah Ditkrimum Polda,” terang Kabid Humas Polda Jatim Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (30/9).
Lanjut Argo, sampai saat ini penyidik Polisi sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. 17 tersangka dititipkan di Mapolda Jatim sejak Selasa (29/9) malam. Sedangkan lima tersangka lainnya masih berada di Lumajang, termasuk dua tersangka yang masih dibawah umur. “Kami libatkan Irwasda agar pemeriksaan berjalan lancar dan segera tuntas,” terang Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menghadap Gubernur
Sementara itu, untuk yang kedua kalinya elemen mahasiswa kembali melakukan Unjuk rasa terkait penolakan Tambang pasir yang kali ini di lakukan PMII (30/9) dan langsung diterima oleh Bupati lumajang Drs As’at .alik MAg, di depan kantor pemkab Lumajang, dan ditanggapi secara positif klausul tentang tuntutannya agar pertambangan pasir tersebut untuk segera ditutup.
Dalam kesempatan tersebut gabungan mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII cabang Lumajang menuntut keada aparat kepolisian untuk. Mengusut tuntas pelaku penganiayaan yang disertai pembunuhan sadis terhadal Salim alias Kancil (56) dan korban luka parah Tosan (51) akibat menentang pertambangan pasir diselok awar-awar kecamatan pasirian Lumajang beberapa hari yang lalu.
Bahkan para pendemo juga menuntut kepada aparat untuk menagkap aktor intelektual dibalik peristiwa pembantaian tersebut. Selain itu dalam aksi tersebut juga menuntut Pembak Lumajang untuk segera menutup tambang pasir di pesisir pantai selatan tersebut.
Menyikapi tuntutan tersebut , Bupati Lumajang As’at malik di hadapan pendemo berjanji akan menutup pertambangan pasir tersebut dan berjanji untuk menyantuni keluarga korban pembantaian tersebut. Namun asat juga menjelaskan bahwa penutupan pertambangan pasir tersebut merupakan kewenangan gubernur sehingga rencananya jumat pagi Asat mengajak perwakilan dari PMII, elemen masyarakat yang tergabung dalam forum ADIL dan instansi terkait menghadap Gubernur untuk menyampaikan hal tersebut kepada gubernur Soekarwo. [iib,bed,mb10]

Tags: