Turunnya Permendagri No 41 Tahun 2016 Disambut Baik Dewan

Dewan Jatim meminta kepada pemerintah agar mempermudah bagi masjid untuk dapat menerima dana hibah secara langsung tanpa badan hukum, selain kelompok pengajian dan perkumpulan lansia.

Dewan Jatim meminta kepada pemerintah agar mempermudah bagi masjid untuk dapat menerima dana hibah secara langsung tanpa badan hukum, selain kelompok pengajian dan perkumpulan lansia.

DPRD Jatim, Bhirawa
Keluarnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 sebagai revisi dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 dan turunan dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disambut baik oleh semua anggota dewan. Jika pemberian dana hibah dapat langsung diberikan dengan nilai sebesar Rp 20 juta, dipastikan alokasi dana hibah yang tercantum dalam APBD 2016 sebesar Rp 5,1 triliun dapat terserap optimal di masyarakat.
Anggota DPRD Jatim Abdul Halim menyambut gembira turunnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang dana hibah sebagai revisi dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2015. Dengan begitu program pembangunan yang digagas pemerintah yang selama ini sulit menembus hingga wilayah pelosok tetap akan berjalan. Apalagi permintaan mereka tidaklah berlebihan. Paling tidak untuk  pavingisasi, pembangunan masjid/musala hingga perbaikan irigasi.
“Jujur saya lega dengan keluarnya Permendagri tersebut. Paling tidak  masyarakat khususnya yang berada di pelosok desa bisa menerima akses pembangunan yang diambilkan dari APBD. Dan saya optimistis alokasi dana hibah yang masuk dalam APBD Jatim 2016 akan terserap secara optimal,”papar politisi asal Partai Gerindra, Minggu (3/4).
Terpisah, anggota DPRD Jatim lainnya, Hammy Wahjunianto tak terlalu risau dengan munculnya revisi Mendagri. Pasalnya, mereka yang mendapatkan dana hibah  rata-rata yayasan, dan mereka sudah memiliki badan hukum. “Sebenarnya masalah tersebut sudah dipikirkan sejak 2011 lalu. Dan pada 2016 ini yang saya usulkan  adalah yayasan yang memiliki usia minimal 3 tahun. Jadi saya pribadi tidak ada masalah dengan Permendagri yang lama, No 52 Tahun 2015,”tegas politikus asal PKS ini.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengaku jika untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang kecil-kecil untuk dana hibahnya diserahkan oleh satuan kerja (satker) di masing-masing SKPD. Dan rata-rata mereka menerima dana hibah maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk yang menerima Rp 50 juta ke atas syaratnya harus memiliki badan hukum yang dikeluarkan oleh DepkumHAM.
Anggota Fraksi Demokrat Hartoyo mengaku revisi dana hibah yang saat ini berada di Kementerian Dalam Negeri tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi.  Diharapkan masyarakat atau pokmas yang akan menerima dana hibah tersebut juga dipermudah atau tidak dipersulit.
Pria yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim ini telah mendatangi Kemendagri Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan ke Jakarta tersebut DPRD Jatim meminta kepada pemerintah agar mempermudah bagi kelompok pengajian, perkumpulan lansia, masjid dapat menerima dana hibah secara langsung tanpa badan hukum. “Permintaan kelompok kecil penerima dana hibah seperti perkumpulan pengajian, masjid, dan lansia ini langsung direspon positif oleh Mendagri,”ujarnya.
Hartoyo politisi asal Fraksi Demokrat ini mengimbau kepada para konstituennya untuk bersabar, karena sejak adanya perubahan regulasi terhadap UU No 23 Tahun 2014 harus memiliki legalitas hukum secara sah. “Saya harap masyarakat sabar, sebab kenyataannya sekarang penerima bantuan hibah harus berbadan hukum, akan tetapi sebagai wakil rakyat kami akan terus memperjuangkan bagaimana pokmas ini bisa menerima bantuan hibah,”ujar  Hartoyo.  [cty]

Tags: