TWT Diambil Alih Pemerintah Pusat

Terminal Baru Kambang Putih yang selama ini mati suri milik pemkab Tuban yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat. (Khoirul Huda/bhirawa)

Terminal Baru Kambang Putih yang selama ini mati suri milik pemkab Tuban yang akan diambil alih oleh pemerintah pusat. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yakni Terminal Baru Kambang Putih (TWT)  yang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban pada tanggal 25 Agustus 2016 mendatang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikelola oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Tanggal 24 kita rapatkan, dan tanggal 25 kita berangkat bersama Sekda Tuban ke Jakarta untuk penandatanganan pengalihan operasional Terminal Kambang Putih,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tuban, Paraith Thalis (22/8).
Paraith melanjutkan, pengalihan terminal kelas A tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai perubahan atau pengalihan kewenangan kabupaten atau kota ke provinsi atau dari provinsi ke pemerintahan pusat. “Kita harus mematuhi wewenang pusat, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Paraith menambahkan, dengan adanya pengalihan Terminal Kambang Putih kepada Pemerintah Pusat, diharapkan kedepannya bisa lebih berkembang dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat Tuban. “Semoga nanti kedepannya bisa lebih maju, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Tuban,” tegasnya.
Diketahui, selain Terminal Kambang Putih yang berada di Jalan Tuban -Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, aset milik Pemerintah Kabupaten Tuban yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat adalah Jembatan Timbang yang berada di Kecamatan Widang. [hud]

Rate this article!
Tags: