Uang Pesangon DPRD Telan Rp 437 Juta

dprd_sumenepSumenep, Bhirawa
Masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2009-2014 sebentar lagi sudah berahir. Namun, sebelum meninggalkan kursi legislatif, mereka mendapatkan uang pesangon atau jasa pengabdian dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar total Rp437 juta.
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki mengatakan, sebelum purna tugas, anggota DPRD Sumenep periode 2009-2014 mendapatkan jasa pengabdian dengan total anggaran sebesar Rp437 juta. Ratusan dana tersebut dibagi ke 50 anggota sesuai dengan tingkat jabatan dan masa bertugas. “Total anggarannya sebesar Rp437 juta. Dana tersebut dibagi ke semua anggota dewan, tentunya antara anggota dan unsur pimpinan berbeda,” kata Moh Mulki, Selasa (12/08).
Mulki memaparkan, sesuai aturan, dari 50 anggota dewan, dana jasa pengabdian untuk ketua dewan sebesar Rp12 juta, wakil ketua Rp10 juta dan masing-masing anggota sebesar Rp9 juta bagi anggota legislatif yang bertugas sejak awal hingga akhir jabatannya. Tapi bagi yang Penggantian Antar Waktu (PAW), disesuaikan dengan masa pengabdiannya, yakni lebih kecil.
“Hitung-hitungannya, untuk ketua dewan 6xRp2,1 juta, wakil 6xRp1,6 juta, sedangkan anggota sebanyak 46 orang 6xRp1,5 juta, sedangkan untuk anggota yang PAW, tidak masuk pada hitungan itu, melainkan disesuaikan dengan masa baktinya,” ungkapnya.
Apakah tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan? Mulki memaparkan, realisasi dana jasa pengabdian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. “Jadi, dana jasa pengabdian itu sudah sesuai aturan. Ada PP yang mengaturnya. Kami hanya melaksanakan amanat aturan yang ada,” terangnya.
Dia menegaskan, realisasi dana jasa pengabdian itu, dipastikan dikucurkan sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan yang baru, yakni periode 2014-2019. Sebab, sekretariat dewan masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jatim, H Soekarwo tentang pemberhentian dewan yang lama.
“Kalau SK pemberhentian dewan dari Gubernur Jatim sudah kami terima, kami langsung realisasikan jasa pengabdian itu. Kemungkinan besar sebelum pelantikan anggota yang baru, dana jasa pengabdian itu sudah cair,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan periode 2014-2019 akan berlangsung pada tanggal 21 Agustus. SK pelantikan dipastikan akan turun sebelum pelantikan, sedangkan SK pemberhentian itu bersamaan dengan turunnya SK pengangkatan dewan yang baru.
Pelantikan Rp 1 M
Sementara itu, guna mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD di Lumajang, Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang telah menyiapkan anggarannya yang telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 ini.  ”Total keseluruhan anggaran untuk kegiatan pelantikan ini mencapai Rp 1 Miliar lebih,” kata Drs Yossie Sudarso, Sekretaris DPRD Lumajang.
Anggaran pelantikannya terbagi dalam beberapa item. Mulai anggaran seremoni pelantikan yang mencapai Rp 24 juta. “Biaya ini untuk kepentingan pelantikan di Pendopo Kabupaten. Masih ada anggaran atau biaya lainnya yang dibutuhkan. Biaya lain-lainnya, di antaranya untuk anggota dewan, yakni untuk pengadaan. seragam dan atribut yang dipakai anggota dewan yang baru. ”Kemudian seragam mereka mendapatkan Pakaian Sipil Lengkap, yang pakai kopyah itu, kemudian PSR dan PSH,” terangnya.
Nilainya, kata dia, mencapai Rp 540 juta. Biaya itu termasuk untuk seragam dan lencana pin yang terbuat dari emas 24 karat dengan berat sekitar 10 gram. Kemudian, lanjut Yossie, ada juga pos biaya yang diperuntukkan bagi anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang purna tugas.
Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mendapatkan uang jasa pengabdian. ”Bagi yang jasa pengabdiannya 5 tahun, akan mendapatkan 6 kali uang representasi. Sehingga jumlahnya Rp 1,78 juta x 6. Bagi yang tidak sampai lima tahun, tergantung lamanya mereka. Jika 4 tahun maka dapat 4 kali dan yang 2 tahun hanya sekali saja,” ungkap dia.
Seragam Rp 178 Juta
Sementara itu pula, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Situbondo, mulai melakukan persiapan pelantikan anggota Dewan baru hasil Pemilu 9 April lalu. Untuk pengadaan baju seragam 45 anggota dewan ini telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah.
Sekretariat DPRD menganggarkan pengadaan baju seragam anggota dewan sebesar 178 juta rupiah. Anggaran dana ratusan juta rupiah ini, salah satunya untuk baju seragam yang akan dipakai saat pelantikan 21 Agustus mendatang.
Meski sebagian kalangan menganggap pengadaan baju seragam itu cukup besar, namun pihak Sekretariat DPRD menilai anggaran tersebut sangat wajar. “Ini karena nominalnya tidak sampai 200 juta rupiah. Selain baju seragam pelantikan, setiap anggota Dewan akan mendapatkan beberapa baju seragam dinas lainnya,” tegas Sekretaris DPRD Situbondo, Sofwan Hadi. [sul,yat,awi]

Rate this article!
Tags: