Uang Sisa Pembelian Mobdes Sidoarjo Harus Kembali ke Kas Daerah

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Untuk menghindari pelanggaran hukum, seluruh sisa uang dari pengadaan Mobil Desa (Mobdes), baik dalam bentuk diskon maupun cash back harus dikembalikan ke kas daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan mengawasi jalannya pengadaan mobil hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Sunarto SH, kepada wartawan, Selasa (19/9) siang, mempersilahkan kepada seluruh Kades yang sudah menerima bantuan anggaran untuk pengadaan Mobdes sebesar Rp202 juta per desa untuk segera memasukkan uang itu ke dalam APBDes. Supaya bisa dibelanjakan untuk membeli Mobdes dengan spesifikasi yang sudah diatur dalam Perbup Sidoarjo. Dari jumlah itu Rp4,060 miliar untuk biaya operasional dan sisanya mobil. Sehingga tata cara pengadaan bisa melalui penunjukkan langsung.
Spesifikasi mobil itu dengan mesin berkapasitas minimal 1300 CC, berbentuk minibus dan tujuh penumpang. Katagori mobil ini banyak mulai Toyota Avanza, Daihatsu Xenia dan Grand Max, Suzuki APV dan lainnya. Mobil tidak harus satu merek, merek mobil boleh berbeda asalkan memenuhi spesifikasi dalam Perbup. Kades membentuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang dua dari unsur desa dan tiga orang dari unsur masyarakat.
Pengadaan harus sesuai Perbup. Kejari akan mengawal proses pengadaan mobil dengan merujuk Juknis dan Perbup. Harga mobi ini sudah ada dalam E-Katalog, tidak sulit bagi kejaksaan memantau harga mobil baru. Tahap awal pihak desa membuat surat penawaran mobil kepada deler dan memastikan harga mobil paling murah. Tak ada suap, tidak boleh ada pelicin agar mobil itu terbeli.
Adapaun uang sisa dari cash back atau diskon itu harus dikembalikan ke kas desa, selanjutnya dari kas desa dikirimkan ke kas daerah. Sehingga pertangungjawabannya jelas.
Sebelum memberi penjelasan kepada media, Kejari melakukan pertemuan tertutup dengan beberapa kepala desa yang masih ragu untujk membeli mobil. Pihak kejaksaan melalui TP4D, memberikan LO (legal opinion) untuk memastikan tak ada pelanggaran hukum. Pihak kejaksaan meyakinkan akan melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran dalam menjalankan pengadaan mobil ini. [hds]

Tags: