Ubah Jam Kerja ASN

HM Irsyad Yusuf

HM Irsyad Yusuf
Pemkab Pasuruan membuat aturan baru terkait jam kerja ASN pada 2022. Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan alasan perubahan jam kerja untuk ASN Pemkab Pasuruan, untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah sebelum pukul 07.00. Otomatis, mereka sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.
“Intinya, saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN. Lebih khususnya orang tua saat jam pagi hari. Tujuannya yang masih punya anak sekolah, bisa mengantar anak sekolah,” urai Gus Irsyad, sapaan akrabnya HM Irsyad Yusuf disela-sela mengumumkan langsung saat apel pagi bersama Karyawan/Karyawati di kantor Pemkab Pasuruan, Senin (8/8) lalu.
Perubahan jam kerja tersebut berdasaran Peraturan Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja. Perubahan jam kerja diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/8). Seluruh, karyawan yang melaksanakan 5 hari kerja. Maka jam masuk kerja mulai, Senin sampai Kamis pukul 07.30 dan berakhir pukul 15.30.
Sedangkan hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00-13.00. Bagi, karyawan yang kerjanya 6 hari, tidak ada perubahan jam kerja. Dalam artian perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka ketentuan jam kerjanya tetap seperti biasanya.
Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini berharap berubahnya jadwal kerja, supaya seluruh ASN dapat mengimbanginya dengan peningkatan kerja dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Mundurnya jam kerja ini bukan menjadi alat untuk bermalas-malasan. Dan ini yang tidak saya tolerir. Harapannya saya, justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” jelas Gus Irsyad.
Untuk memaksimalkan aturan baru itu, setiap Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap para stafnya serta mensosialisasikannya dengan baik dan bertanggung jawab. “Makanya saya minta semua Kepala OPD untuk mengawasi disiplin pegawainya untuk mematuhi hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan baik dan tertib,” papar adik kandung Wali Kota Pasuruan ini. [hil]

Rate this article!
Ubah Jam Kerja ASN,5 / 5 ( 1votes )
Tags: