Ubah Nama Akta, Cukup Butuh Tiga Menit

Akta KelahiranKota Kediri, Bhirawa
Dalam mengurus administrasi kependudukan di Kota Kediri semakin memudahkan warga. Buktinya, dalam perubahan nama akta yang kliru, sekarang hanya butuh waktu 3 menit saja dalam pengurusannya. Hal ini dilakukan atas kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri dengan Pengadilan Negeri
Wakil Wali Kota Lilik Muhibbah mengatakan kegiatan ini merupakan pelayanan yang bertujuan mempermudah perbaikan data pribadi warga Kota Kediri yang akan tercatat seumur hidup di kantor Dispendukcapil Kota Kediri. “Banyak ditemukan kesalahan pencatatan nama terutama di Akta Kelahiran warga yang tidak sesuai dengan akta kelahiran, ataupun kesalahan ejaan namanya bisa dibenahi disini,” ujarnya.
Pelayanan tersebut dilakukan secara gratis dan cepat. “Kami bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Hal ini guna mendukung visi misi Mahkamah Agung, serta sebagai wujud pelayanan terbaik dan prima yang sedang digalakkan dispendukcapil,” imbuhnya.
Ning Lik sapaan akrab Wakil Wali Kota juga menambahkan, kegiatan ini bentuk wujud mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Selama ini masyarakat takut datang ke pengadilan karena identik dengan kasus hukum, sehingga kami berinisiatif untuk melaksanakan pelayanan ini dengan cara keliling,” tegasnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Purnomo Amin menjelaskan dengan adanya sidang administrasi keliling ini justru sangat diuntungkan bagi warga Kota Kediri. “Awalnya kita membuat kesepakatan dengan Wali Kota Kediri. Dan ini sudah yang ketiga kalinya, rencananya akan kita terus lakukan di beberapa lokasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, keuntungan warga dalam pengurusan administrasi pada waktu mengurus di Pengadilan Negeri. “Biasanya kan butuh waktu berminggu-minggu, kalau ikut sidang keliling ini hanya butuh waktu kurang dari 3 menit langsung jadi,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat yang enggan atau masih belum mengurus administrasi kependudukannya dapat termotivasi untuk segera mengurus data kependudukan yang sesuai. Agar tidak terjadi kasus data kependudukan ganda.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Ida Indriyati mengatakan terdapat 12 kasus perbaikan data kependudukan yang diajukan pada sidang kali ini. Ida juga mengatakan, syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran. Pemohon juga harus menyertakan berkas pendukung lain yang dimohonkan perbaikannya. “Untuk kali ini 8 pemohon kita gratiskan karena golongan warga tidak mampu dan 4 pemohon lainnya kita kenakan biaya karena tergolong ekonomi mampu,” pungkasnya. [van]

Tags: