Ubah Perda Desa, Persyaratan Jadi Kades di Kota Batu Tak Lagi Kaku

Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Perda Kota Batu tentang Desa dan Perubahan Perda IMB.

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu membuka diri bagi warga dari luar kota untuk menjadi Kepala Desa di desa-desa yang ada di Kota ini. Hal ini ditandai diusulkannya Perubahan atas Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang diselenggarakan kemarin (8/5). Dalam rapat tersebut Pemkot juga mengusulkan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam Perda (tentang Desa) yang lama, untuk menjadi Kepala Desa syaratnya harus sudah berdomisili minimal 1 th di desa tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Maka Perda Kota Batu yang masih memuat syarat tersebut harus dirubah,”ujar Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, Selasa (8/5).
Ia menjelaskan, adanya perubahan untuk menyesuaikan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dirubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan adanya Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Dilakukannya perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepaia Desa adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. “Jadi selama seseorang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, maka ybs berhak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di seluruh wilayah Indonesia,”tambah Dewanti.
Dan perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pertimbangan yuridis lainnya, dalam melakukan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ini adalah adanya perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Selain adanya perubahan Permendagri tersebut, perubahan Perda Desa Kota Batu juga didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan Pasal 33 huruf 9 dan Pasal O huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini membuat perubahan terhadap Perda tentang Desa menjadi mendesak dilakukan, mengingat beberapa Desa di Kota Batu akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan Perangkat Desa.
Adapun terkait Ranperda tentang penyelenggaraan IMB juga mempunyai peranan yang sangat strategis. Karena dengan peraturan ini diharapkan mampu mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. “Karena pengadaan bangunan gedung di Kota Batu ini perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat,”pungkas Dewanti.(nas)

Tags: