Ubah Stigma Juru Sita Pajak

Kepala Badiklat Jatim, Dr A Mudjib Afan menyapa para peserta Diklat Juru Sita Pajak Daerah. [wawan triyanto]

Surabaya, Bhirawa
Stigma juru sita pajak yang terjesan garang kini harus dirubah, karena mereka harus tetap berlaku santun namun tegas saat melakukan tugasnya. Karena mereka adalah bagian dari ASN yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Badiklat Jatim, Dr A Mudjib Afan, Mkes para juru sita pajak harus memiliki kompetensi agar bisa melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu mereka juga harus mengerti aturan main saat melakukan penyitaan.
“Tugas juru sita pajak ini sangat penting, karena mereka bisa menekan kerugian negara akibat masalah pajak. Selain itu juga mendorong agar masyarakat taat bayar pajak,” kata Mujib Afan saat membuka Diklat Juru Sita Pajak Daerah 2017 yang diikuti oleh 30 peserta di Gedung Badiklat Jatim, Rabu (2/8).
Lebih lanjut Afan menjelaskan, untuk menambah wawasan dan ilmu para peserta, pihak Badiklat sudah menyiapkan beberapa tenaga pengajar dari dirjen pajak, Unair dan beberapa lembaga lainnya. “Nantinya akan diajari bagaimana melakukan penyitaan tanpa harus menyakiti,” kata Afan.
Sementara itu Sekretaris Badiklat Jatim, Drs Budi Santosa mejelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Lombok Barat, Kota Batam dan Kota Pekan Baru. “Mereka akan menjalani Diklat selama 10 hari,” katanya. [wwn]

Rate this article!
Tags: