Ubaya Dampingi Pelaku Ekonomi Kreatif Kab.Mojokerto

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kiri) bertukar cindera mata dengan perwakilan Ubaya, Rabu (23/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa.
Pemkab Mojokerto dan Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kerjasama pendampingan ekonomi kreatif. Sejumlah bentuk kerjasama yang sudah terealisasi antara lain Gedung Universitas Surabaya Training Center (UTC) di Trawas, pemberdayaan  Waduk Tanjungan di Kemlagi, pemberdayaan pengrajin perak di Desa Batan Krajan, Kec Gedeg, serta pengembangan Rumah Sakit Pendidikan di RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto.
”Kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto dan Fakultas/Politeknik Ubaya dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai  ruang lingkup Kesepakatan Bersama,” ujar Wabup Mojokerto Pungkasiadi usai penandatangan kerjasama dengan Ubaya yang digelar di RSUD Dr Soekandar Mojosari, Rabu (23/8).
Kesepakatan Bersama antara Pemkab Mojokerto dengan Ubaya itu berisi  tentang Pengembangan Sumber Daya dan Potensi Daerah serta Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pengabdian pada Masyarakat.
Wakil bupati menjelaskan,  Pemkab Mojokerto, tetap membutuhkan dukungan semua pihak untuk terus tumbuh dan berkembang. Diantaranya dukungan dunia usaha, LSM, maupun akademisi.
”Pemkab Mojokerto sangat terbuka dengan Ubaya. Sinergi kita bahkan sudah terjalin selama kurang lebih lima tahun terakhir,” tambah Wabup.
Perlu diketahui bahwa antara Pemkab Mojokerto dengan Ubaya telah menjalin kerjasama sejak tanggal 29 Agustus 2012 silam, melalui Piagam Kesepakatan Kerjasama Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 010/UM/LPPM/VIII/2012 tentang Pengembangan Ilmu, Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sehubungan akan habisnya masa berlaku kerjasama itu, maka dilakukan perpanjangan kerjasama yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.
Kesepakatan Bersama itu sendiri mengatur beberapa ruang lingkup antara lain pendidikan, kesehatan, social, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, kepemudaan dan olahraga, koperasi dan mikro serta kebudayaan dan pariwisata. [kar]

Tags: