Uber Dukung Pemerintah Perbanyak Tempat Uji Kir

Head of Public Policy and Government Affairs Uber Indonesia, John Colombo memaparkan dihadapan para awak media di hotel kawasan Jalan Embong Malang, Surabaya, Kamis (8/6) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Perusahaan transportasi daring Uber mendorong agar mitra pengemudinya melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji Kir. Uji Kir wajib dilakukan agar transportasi berbasis online bisa beroperasi secara legal.
Head of Public Policy and Government Affairs Uber Indonesia, John Colombo mengutarakan bahwa di Indonesia khususnya di Surabaya tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) masih terbatas. Hanya ada pada lokasi-lokasi tertentu.
“Lokasi uji kir saat ini masih terbatas. Harusnya lokasi uji kir diperluas hingga sapai ke bengkel-bengkel agar lebih terjangkau oleh mitra pengemudi,” katanya saat jumpa pers di hotel kawasan Embong Malang Surabaya, Kamis (8/6) kemarin sore.
Jhon juga mengapresiasi langkah tegas dan terobosan pemerintah dalam hal ini kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait akan diperbanyak tempat uji kir di banyak tempat. Namun, hal tersebut masih belum terlaksana di banyak tempat khususnya di Kota Surabaya.
“Kenyataan di Surabaya tempat kir masih terbatas. Namun, kami mengapresiasi sikap pemerintah ke depan. Sebab, di Jakarta sudah terealisasi dan berharap di Surabaya pun demikian,” harapnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak akan berpengaruh pada tarif yang bakal dikenakan jika telah melakukan uji kir. Menurut dia, Uber Indonesia akan terus mendukung pemerintah, khususnya tentang uji kir dan perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, kewenangan uji KIR sudah harus dimulai sejak April dengan masa transisi selama satu bulan hingga dua bulan. Itu berarti per 1 Juni 2017 uji KIR untuk taksi online sudah wajib diberlakukan.
Selain itu, syarat adanya koperasi juga masih mengalami beberapa ganjalan, salah satunya terkait pengalihan STNK dari mitra pengemudi ke koperasi setelah lima tahun. Hal ini mengingat kebanyakan angkutan sewa berbasis aplikasi adalah milik masing-masing mitra pengemudi. “Kita mendorong mitra pengemudi agar melakukan uji KIR. Koperasi bisa membantu untuk menguruskan,” pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Head of Communications, Dian Safitri mengatakan, Uber selalu berusaha mendukung pengguna aplikasi untuk mentaati aturan menyangkut KIR melalui dialog. Selain itu pihaknya juga mengimbau ke koperasi dan mitra-mitra yang menaungi para mitra pengemudi agar mensosialisasikan proses KIR.
“Kami bekerja sama dengan koperasi, dan koperasi itulah yang memintakan uji kirnya,” katanya.
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kewenangan uji KIR sudah harus dimulai sejak April dengan masa transisi selama satu bulan hingga dua bulan. Itu berarti per 1 Juni 2017 uji KIR untuk taksi online sudah wajib diberlakukan.
Dalam peraturan itu, armada taksi online diwajibkan menggunakan stiker, digital dashboard, dan wajib melaksanakan uji KIR setiap periode. Bila uji KIR tak dilakukan maka akan dilakukan tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha melalui koperasi pengemudi mitra perusahaan aplikasi taksi online. [geh]

Tags: