Uji Kir Angkutan Kota Batu Hilangkan Beban Biaya Dua Kali Lipat

Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso (bertopi) dan rombongan saat meninjau lokasi rencana pembangunan Tempat Uji Kir di Kelurahan Dadaprejo Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu akan segera merealisasikan pembangunan tempat uji Kir. Hal ini mendesak untuk menghilangkan beban para pengusaha/pemilik angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu. Untuk mendapatkan surat keterangan layak jalan bagi kendaraannya, mereka harus menumpang untuk uji Kir di Kabupaten Malang dan harus mengeluarkan biaya dua kali lipat dari biaya normal.
Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pembangunan Tempat Uji Kir. Pemkot juga telah mempersiapkan lahan seluas 15.000 meter persegi di Kelurahan Dadaprejo. “Kita sudah meninjau lahan yang ada di Kelurahan Dadaprejo ini. Kalau memang jadi dibangun di sini, kita akan melebarkan akses jalan menuju lokasi (Tempat Uji Kir),” ujar Punjul, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, ada tiga tempat yang ditawarkan Pemkot Batu kepada Organda untuk dibangun Tempat Uji Kir. Selain di Kelurahan Dadaprejo, dua lokasi lainnya berada di Jl. Sultan Halim Kelurahan Sisir, dan di Jalur Lingkar Barat Desa Oro-oro Ombo. Namun dari ketiga lokasi yang ditawarkan, Organda lebih cenderung memilih lokasi di Dadaprejo.
Di tahun 2020 ini, Pemkot Batu sedang melakukan kajian untuk menentukan berapa anggaran yang dibutuhkan. Karena usulan proyek itu harus ada DED (Detail Engineering Design) sebelum dilakukan pelaksanaan. “Jadi waktu pelaksanaan pembangunannya akan dilakukan pada tahun 2021, karena tahun 2020 ini Pemkot Batu harus melakukan kajian untuk membuat DED-nya,” jelas Punjul.
Ditambahkan Rudi Eko Prasetyo dari Divisi Perijinan dan Hukum Organda Kota Batu, untuk membangun Tempat Uji Kir yang representatif harus memiliki luas minimal 5000 meter persegi. Adapun luas lahan aset Pemkot Batu di Dadaprejo luasnya 15.000 meter persegi (M2), sementara di Jalibar luasnya kurang lebih 4.000 M2, dan di Jl.Sultan Hasan Halim luasnya hanya 3.500 M2.
“Uji Kir di kota Batu, itu hukumnya wajib ada, karena ada 7000 kendaraan yang harus kir 6 bulan sekali. Dan saat ini diperkirakan ada sekitar 1500 kendaraan di Kota Batu tidak memiliki tanda layak jalan,”ujar Eko Ngowos, panggilan akrab Rudi Eko Prasetyo.[nas]

Tags: