Uji Materi Bukan Bumihanguskan UU

Foto Ilustrasi

Pengajuan uji materi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk membumihanguskan undang-undang.
Pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun justru untuk meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing.
Gugatan itu dilakukan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami. Sejak mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah.
Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung atau penolak UU MD3, katanya, mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaaan pemerintahannya saat terjadi situasi genting dan memaksa, terjadi kekosongan hukum. Perppu, merupakan instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi.
Oleh karena itu dia tidak setuju jika semua persoalan selalu diselesaikan dengan perppu.
Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden, sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya.
Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena sesuai pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.
Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU. Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat.

Irman Putra Sidin.
Pakar hukum tata negara

Rate this article!
Tags: